PKS Desak Pemerintah Bertindak Adil: Tambang Dekat Wisata Raja Ampat Harus Ditindak!

AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan nikel ilegal dan perusak lingkungan di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya—terutama yang berdekatan dengan kawasan wisata alam.
Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, menegaskan, Bahlil seharusnya menyasar tambang-tambang yang menjadi keluhan utama masyarakat, bukan hanya menyoroti tambang milik BUMN di Pulau Gag yang letaknya jauh dari destinasi wisata utama Raja Ampat.
“Jangan malah yang disasar adalah tambang di Pulau Gag milik BUMN, yang justru jauh dari daerah wisata. Yang dihebohkan dan dilaporkan masyarakat itu tambang-tambang yang dekat dengan objek wisata,” tegas Mulyanto dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Ia mendesak agar Kementerian ESDM tidak bersikap pilih kasih dalam penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang mencemari lingkungan.
“Semua tambang yang terbukti merusak ekosistem laut Raja Ampat harus ditindak tanpa pandang bulu. Jangan dibelokkan atau pilih kasih,” ujarnya.
Menurut Mulyanto, banyak perusahaan tambang tidak menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai penguatan dari konsep Good Corporate Governance (GCG).
Ia menilai, perusahaan seharusnya mengedepankan keberlanjutan dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar mengejar keuntungan jangka pendek.
“Jangan sampai masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat bisnis tambang di wilayah mereka,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah wajib turun tangan secara aktif untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari potensi kerusakan permanen.
“Keindahan dan keanekaragaman hayati Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dijaga dan dilestarikan demi generasi mendatang. Pemerintah harus adil dan hadir melindungi hak rakyat,” tandas Mulyanto.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, sejak Kamis, 5 Juni 2025.
Keputusan ini diambil menyusul desakan masyarakat dan aktivis lingkungan yang menilai aktivitas pertambangan mengancam ekosistem.
Baca Juga: Izin Tambang Nikel Raja Ampat Terbit Sejak 2017, Bukan Era Bahlil
Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap tambang-tambang lain yang justru beroperasi lebih dekat dengan kawasan pariwisata utama di Raja Ampat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










