DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan Tambang Nikel di Raja Ampat, Desak Moratorium dan Penegakan Hukum

AKURAT.CO Dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai sorotan tajam dari parlemen.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium izin pertambangan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti pulau kecil dan kawasan konservasi.
Dalam pernyataannya bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Nevi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel yang merusak kawasan sensitif secara ekologis.
“Pelanggaran ini merupakan ironi yang mencederai semangat pelestarian lingkungan dan mengkhianati tanggung jawab kita terhadap generasi masa depan,” tegas Nevi, Senin (9/6/2025).
Nevi membeberkan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang, antara lain eksploitasi di pulau-pulau kecil yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, ditemukan pula dugaan pembukaan lahan di luar izin lingkungan, buruknya sistem pengelolaan limbah, serta sedimentasi di wilayah pesisir yang mengancam ekosistem laut Raja Ampat yang terkenal sebagai salah satu kawasan biodiversitas tertinggi di dunia.
Baca Juga: Izin Tambang Nikel Raja Ampat Terbit Sejak 2017, Bukan Era Bahlil
Menanggapi langkah pemerintah yang telah menghentikan sementara aktivitas beberapa perusahaan tambang, Nevi memberikan dukungan.
Namun, ia mengingatkan bahwa penghentian sementara harus menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih tegas dan menyeluruh.
“Ini bukan akhir, tapi awal dari proses penegakan hukum yang harus transparan dan berkeadilan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kejahatan ekologis,” tegas politisi asal Sumatera Barat tersebut.
Nevi juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan serta celah dalam implementasi regulasi pertambangan, terutama di wilayah yang bernilai konservasi dan wisata tinggi.
Ia mendorong adanya revisi regulasi agar lebih berpihak pada prinsip perlindungan lingkungan jangka panjang.
“Sudah saatnya pemerintah menetapkan moratorium pertambangan di wilayah-wilayah berisiko tinggi secara ekologis. Tidak boleh lagi ada kompromi,” ujar Nevi.
Ia pun menekankan pentingnya menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Pemerintah pusat dan daerah diminta membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk merumuskan strategi pembangunan ekonomi lokal yang adil, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
“Pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. DPR, masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa harus bersatu untuk mengawal kasus ini. Demi keadilan ekologis dan hak hidup anak cucu kita kelak,” pungkasnya.
Baca Juga: Badan Usaha Milik Ansor Distribusikan 10.000 Ton Minyak Residu Sawit
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









