DPR Terima Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Soal Pemakzulan Wapres Gibran, Dibacakan di Sidang Paripurna Sesuai Prosedur Konstitusi

AKURAT.CO DPR RI membenarkan telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut kini berada di tangan pimpinan DPR dan akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menilai bahwa surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebagai bentuk kepedulian dari kalangan senior bangsa.
Baca Juga: Usulan Forum Purnawirawan TNI Biasa Saja, Tidak Ganggu Stabilitas Pemerintahan Prabowo
Andreas, yang merupakan politisi PDIP, mengatakan, masukan-masukan tersebut perlu diapresiasi dan diproses sesuai koridor hukum dan konstitusi.
"Surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Andreas menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 7B UUD 1945, proses pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden harus dimulai dari DPR.
Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Sudah Sampai di DPR
Surat yang masuk akan dibacakan dalam agenda sidang paripurna.
Apabial paripurna dihadiri oleh minimal dua per tiga jumlah anggota DPR dan usulan tersebut disetujui oleh dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir, maka DPR dapat melanjutkan proses pemakzulan.
"Setelah itu, DPR akan mengirim surat tersebut beserta pertimbangannya ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran hukum berat atau tidak," katanya.
Baca Juga: Hindari Polemik, Presiden Prabowo Tidak Mau Gegabah Merespons Desakan Forum Purnawirawan TNI
Namun, Andreas menegaskan bahwa bila syarat awal tidak terpenuhi di DPR, maka proses pemakzulan tidak dapat dilanjutkan.
"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh dua per tiga anggota dan tidak disetujui oleh dua pertiga yang hadir, maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," ujarnya.
Adapun, berdasarkan UUD 1945, pemakzulan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat dilakukan atas dugaan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Serta bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Minta Gibran Dilengserkan, Mengganggu Demokrasi
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPR terkait apakah surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI segera dijadwalkan dalam sidang paripurna mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









