DPR Kritisi Wacana Dokter Umum Bisa Operasi Caesar: Kita Bicara Soal Nyawa

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan diminta dapat mengkaji lebih cermat, terkait dalam memberikan pelatihan pada dokter umum di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk menangani layanan kebidanan dan operasi caesar.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengatakan meski langkah ini muncul dari keprihatinan yang nyata, keselamatan pasien dan standar profesi medis tidak boleh dikompromikan.
"Persalinan, apalagi yang membutuhkan tindakan operasi, adalah proses medis berisiko tinggi. Dokter spesialis obgyn menempuh pendidikan dan pelatihan lama untuk memiliki keahlian penanganan operasi. Pelatihan singkat bagi dokter umum tidak bisa serta merta menggantikan itu," kata Netty, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga: Menkes: Dokter Umum Akan Dilatih Tangani Operasi Caesar di Daerah Terpencil
Pihaknya pun mendorong Kemenkes, untuk mengambil langkah sistemik dan jangka panjang dalam mengatasi kekurangan tenaga spesialis. Seperti, mempercepat distribusi dan penempatan obgyn ke daerah, memperluas beasiswa PPDS berbasis daerah, memperbaiki insentif, dan fasilitas kerja.
"Solusinya bukan memangkas kualitas pendidikan dokter spesialis, melainkan mempercepat distribusi dan penempatan obgyn ke daerah, memperluas beasiswa PPDS berbasis daerah, memperbaiki insentif, dan fasilitas kerja. Sistem rujukan dan transportasi medis juga harus diperkuat," jelasnya.
Jika pelatihan tambahan bagi dokter umum tetap dilakukan, maka dibuatkan regulasi terkait batasan kewenangan yang jelas, pengawasan ketat, dan regulasi yang akuntabel.
"Kesetaraan akses layanan kesehatan itu penting, tapi jangan sampai mengorbankan keselamatan ibu dan bayi. Kita sedang bicara soal nyawa," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya menyatakan bahwa pelatihan ini bertujuan agar dokter umum di daerah 3T dapat menangani kasus-kasus darurat. Mengingat, masih banyaknya kematian ibu melahirkan akibat tidak tersedianya dokter spesialis di daerah terpencil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









