DPR Kritisi Wacana Dokter Umum Bisa Operasi Caesar: Kita Bicara Soal Nyawa

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan diminta dapat mengkaji lebih cermat, terkait dalam memberikan pelatihan pada dokter umum di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk menangani layanan kebidanan dan operasi caesar.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengatakan meski langkah ini muncul dari keprihatinan yang nyata, keselamatan pasien dan standar profesi medis tidak boleh dikompromikan.
"Persalinan, apalagi yang membutuhkan tindakan operasi, adalah proses medis berisiko tinggi. Dokter spesialis obgyn menempuh pendidikan dan pelatihan lama untuk memiliki keahlian penanganan operasi. Pelatihan singkat bagi dokter umum tidak bisa serta merta menggantikan itu," kata Netty, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga: Menkes: Dokter Umum Akan Dilatih Tangani Operasi Caesar di Daerah Terpencil
Pihaknya pun mendorong Kemenkes, untuk mengambil langkah sistemik dan jangka panjang dalam mengatasi kekurangan tenaga spesialis. Seperti, mempercepat distribusi dan penempatan obgyn ke daerah, memperluas beasiswa PPDS berbasis daerah, memperbaiki insentif, dan fasilitas kerja.
"Solusinya bukan memangkas kualitas pendidikan dokter spesialis, melainkan mempercepat distribusi dan penempatan obgyn ke daerah, memperluas beasiswa PPDS berbasis daerah, memperbaiki insentif, dan fasilitas kerja. Sistem rujukan dan transportasi medis juga harus diperkuat," jelasnya.
Jika pelatihan tambahan bagi dokter umum tetap dilakukan, maka dibuatkan regulasi terkait batasan kewenangan yang jelas, pengawasan ketat, dan regulasi yang akuntabel.
"Kesetaraan akses layanan kesehatan itu penting, tapi jangan sampai mengorbankan keselamatan ibu dan bayi. Kita sedang bicara soal nyawa," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya menyatakan bahwa pelatihan ini bertujuan agar dokter umum di daerah 3T dapat menangani kasus-kasus darurat. Mengingat, masih banyaknya kematian ibu melahirkan akibat tidak tersedianya dokter spesialis di daerah terpencil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






