Akurat

DPR: Reformasi Kebijakan Penyiaran Nasional Itu Keniscayaan

Ahada Ramadhana | 6 Mei 2025, 14:53 WIB
DPR: Reformasi Kebijakan Penyiaran Nasional Itu Keniscayaan

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan, menyoroti berbagai persoalan strategis yang menghambat kemajuan sektor penyiaran Indonesia.

Ia menegaskan, lemahnya pengawasan kepemilikan media, ketimpangan perizinan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), serta belum optimalnya peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi tantangan utama yang perlu segera dibenahi.

"Selain itu, potensi terhambatnya digitalisasi penyiaran juga perlu diantisipasi dengan kebijakan afirmatif dan percepatan pembangunan infrastruktur," ujar Heryawan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Menurutnya, penyiaran bukan sekadar soal teknis siaran, melainkan menyangkut identitas nasional, kedaulatan informasi, dan literasi publik. Karena itu, ia menyerukan perlunya reformasi menyeluruh terhadap sistem penyiaran nasional.

"Kita mendorong adanya audit dan perombakan kebijakan penyiaran agar lebih adil, transparan, serta sesuai dengan amanat Undang-Undang Penyiaran," tegasnya.

Heryawan menjelaskan, Panitia Kerja (Panja) Penyiaran DPR mencatat sejumlah masalah krusial, di antaranya distribusi izin siaran yang timpang antar daerah, indikasi konglomerasi media yang mengancam keragaman isi siaran, serta minimnya dukungan bagi Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

Baca Juga: Menko PMK: Perbaikan Gizi adalah Kunci Daya Saing Bangsa

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan kelompok rentan dari konten siaran yang tidak layak, serta kebutuhan mendesak untuk memperbarui regulasi agar mampu merespons perkembangan konvergensi media digital.

"Ruang siaran harus diisi oleh konten yang mencerahkan, memperkuat persatuan nasional, dan tidak hanya dikuasai kepentingan pasar," ungkapnya.

Heryawan menegaskan, reformasi penyiaran adalah keniscayaan.

Komisi I DPR siap menggandeng semua pemangku kepentingan—mulai dari komunitas penyiaran, akademisi, hingga masyarakat sipil—untuk merumuskan rekomendasi kebijakan strategis demi mewujudkan keadilan sosial dan menjaga kedaulatan informasi bangsa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.