RUU Penyiaran Picu Kontroversi: PWI, AJI, dan AVISI Desak Perlindungan Kebebasan Pers di Era Digital

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali memicu perdebatan sengit setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menyampaikan kritik keras dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Senin (5/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, ketiga organisasi media ini menyoroti potensi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan kreativitas konten digital yang bisa timbul dari sejumlah pasal kontroversial dalam revisi RUU Penyiaran.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa revisi UU ini harus menjaga independensi media sebagai pilar demokrasi.
"Jangan sampai pengawasan media berubah menjadi sensor yang membungkam kebebasan berekspresi," tegas Zulmansyah, didampingi Sekjen PWI Wina Armada Sukardi.
Menurut PWI, sejumlah pasal berpotensi membahayakan ruang redaksi, seperti:
- Pasal 27, soal kewenangan multitafsir dalam mengawasi konten.
- Pasal 35, yang mengharuskan media menyensor konten "bermasalah" tanpa definisi yang jelas.
- Pasal 42, memberi negara kekuasaan penuh untuk mencabut izin siaran.
"Jika tidak dikoreksi, RUU ini bisa jadi alat represi baru terhadap media," tandas Zulmansyah.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran berkomitmen untuk membuka ruang dialog.
"Kami tidak ingin membuat regulasi yang kaku. RUU ini harus adaptif terhadap perubahan industri penyiaran modern tanpa mengorbankan kebebasan pers," ujarnya.
Beberapa isu penting yang menjadi fokus Komisi I antara lain:
- Mencegah tumpang tindih dengan UU Pers No. 40/1999.
- Menyesuaikan regulasi konten digital tanpa membebani kreator.
- Menjaga keseimbangan antara perlindungan publik dan hak berekspresi.
Selain PWI, AJI dan AVISI juga menyoroti ancaman over-regulasi terhadap konten digital. Mereka mengingatkan, perkembangan platform digital harus didukung oleh regulasi yang progresif, bukan membatasi.
"Platform digital berkembang sangat cepat. Regulasi yang kaku hanya akan menghambat inovasi," kata perwakilan AVISI.
AJI menambahkan, kebebasan pers di era multiplatform harus dijaga ketat. "Kami menolak segala bentuk kriminalisasi jurnalis atas nama penyiaran," ujar perwakilan AJI.
Pertemuan ini menandai babak penting dalam menentukan masa depan regulasi media di Indonesia.
Pemerintah di satu sisi ingin melindungi masyarakat dari konten berbahaya, tetapi jurnalis dan kreator digital menuntut jaminan kuat terhadap hak kebebasan berekspresi.
PWI menyatakan akan terus mengawal proses ini. "Kami siap memberikan masukan lanjutan agar RUU ini benar-benar demokratis," ujar Zulmansyah.
Komisi I DPR RI pun berjanji membuka ruang dialog lebih luas sebelum RUU disahkan. "Kami ingin hasil akhirnya adil dan berpihak pada demokrasi," tutup Dave Laksono.
Baca Juga: Bebas Cemas, Bisnis Kuliner Jadi Lebih Mudah Lewat Aplikasi AI Berbasis Cloud dari ESB
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









