Akurat

RUU Penyiaran Picu Kontroversi: PWI, AJI, dan AVISI Desak Perlindungan Kebebasan Pers di Era Digital

Oktaviani | 5 Mei 2025, 22:07 WIB
RUU Penyiaran Picu Kontroversi: PWI, AJI, dan AVISI Desak Perlindungan Kebebasan Pers di Era Digital

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali memicu perdebatan sengit setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menyampaikan kritik keras dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Senin (5/5/2025).

Dalam pertemuan tersebut, ketiga organisasi media ini menyoroti potensi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan kreativitas konten digital yang bisa timbul dari sejumlah pasal kontroversial dalam revisi RUU Penyiaran.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa revisi UU ini harus menjaga independensi media sebagai pilar demokrasi.

"Jangan sampai pengawasan media berubah menjadi sensor yang membungkam kebebasan berekspresi," tegas Zulmansyah, didampingi Sekjen PWI Wina Armada Sukardi.

Menurut PWI, sejumlah pasal berpotensi membahayakan ruang redaksi, seperti:

- Pasal 27, soal kewenangan multitafsir dalam mengawasi konten.
- Pasal 35, yang mengharuskan media menyensor konten "bermasalah" tanpa definisi yang jelas.
- Pasal 42, memberi negara kekuasaan penuh untuk mencabut izin siaran.

Baca Juga: Kardinal Suharyo Jadi Sorotan di Vatikan, Diserbu Wartawan Internasional Sebagai Calon Paus dari Indonesia

"Jika tidak dikoreksi, RUU ini bisa jadi alat represi baru terhadap media," tandas Zulmansyah.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran berkomitmen untuk membuka ruang dialog.

"Kami tidak ingin membuat regulasi yang kaku. RUU ini harus adaptif terhadap perubahan industri penyiaran modern tanpa mengorbankan kebebasan pers," ujarnya.

Beberapa isu penting yang menjadi fokus Komisi I antara lain:

- Mencegah tumpang tindih dengan UU Pers No. 40/1999.
- Menyesuaikan regulasi konten digital tanpa membebani kreator.
- Menjaga keseimbangan antara perlindungan publik dan hak berekspresi.

Selain PWI, AJI dan AVISI juga menyoroti ancaman over-regulasi terhadap konten digital. Mereka mengingatkan, perkembangan platform digital harus didukung oleh regulasi yang progresif, bukan membatasi.

"Platform digital berkembang sangat cepat. Regulasi yang kaku hanya akan menghambat inovasi," kata perwakilan AVISI.

AJI menambahkan, kebebasan pers di era multiplatform harus dijaga ketat. "Kami menolak segala bentuk kriminalisasi jurnalis atas nama penyiaran," ujar perwakilan AJI.

Pertemuan ini menandai babak penting dalam menentukan masa depan regulasi media di Indonesia.

Pemerintah di satu sisi ingin melindungi masyarakat dari konten berbahaya, tetapi jurnalis dan kreator digital menuntut jaminan kuat terhadap hak kebebasan berekspresi.

PWI menyatakan akan terus mengawal proses ini. "Kami siap memberikan masukan lanjutan agar RUU ini benar-benar demokratis," ujar Zulmansyah.

Komisi I DPR RI pun berjanji membuka ruang dialog lebih luas sebelum RUU disahkan. "Kami ingin hasil akhirnya adil dan berpihak pada demokrasi," tutup Dave Laksono.

Baca Juga: Bebas Cemas, Bisnis Kuliner Jadi Lebih Mudah Lewat Aplikasi AI Berbasis Cloud dari ESB

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.