Baleg: PRT Berhak Dapat Jaminan Keamanan dan Hak Kerja di Dalam Negeri

AKURAT.CO Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan terdapat lima hal yang membuat Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) penting untuk segera disahkan.
Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh 2025, untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT.
Dia menjelaskan, pentingnya menempatkan PRT untuk sederajat dengan jenis dan bentuk pekerja lainnya dari segi pengawasan, perlindungan, dan lainnya.
Kedua, pengesahan RUU PPRT dapat menjadi jawaban pemerintah atas pertanyaan dunia internasional. Terlebih, selama ini dunia internasional menanyakan regulasi perlindungan terhadap PRT di Indonesia.
Baca Juga: Sesuai Perintah Prabowo, DPR Harus Segera Sahkan RUU Perampasan Aset hingga Perlindungan PRT
"Ketiga, para PRT diharapkan mendapat jaminan keamanan dan hak kerja di dalam negeri," kata dia saat ditemui di Komplek DPR MPR RI, Senin (5/5/2025).
Keempat, hal ini menjadi nilai tambah bagi pekerja migran di Indonesia. Di luar negeri tempat negaranya yang bekerja. Bahwa Indonesia telah memiliki aturan untuk menjamin bekerja sebagai PRT.
Sebab, saat ini sudah sangat sulit membedakan mana pekerja migran di luar dengan pekerja di Indonesia.
"Ini mungkin karena masih banyaknya minat ke luar negeri bahkan sampai ngebela-belain tanpa prosedural pun berangkat ke luar negeri. Tetapi saya yakin selain daripada keuangan materi yang dikejar, tapi juga jaminan keamanan juga menjadi jaminan perlindungan menjadi satu prioritas pemikiran daripada para pekerja," jelasnya.
Kelima, dengan nantinya ada Undang-Undang tentang PPRT dapat menjadi keamanan, dan diharapkan Indonesia dapat menuntut negara lain untuk memperlakukan pekerja migran di Indonesia dengan mengedepankan asas resiprositas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







