May Day 2025, Pemerintah Diminta Perbaiki Kesejahteraan Buruh Tani

AKURAT.CO Peringatan hari buruh nasional atau May Day 2025, harus menjadi momentum pemerintah segera menyoroti nasib buruh tani yang dinilai semakin memprihatinkan.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah, mendorong pemerintah untuk segera mengakomodasi buruh tani dalam tata kelola ketenagakerjaan nasional, mengingat kelompok ini selama ini belum memperoleh perlindungan yang layak dari negara.
"Selama ini buruh tani tidak masuk dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia karena bekerja di sektor informal. Padahal dari jumlah para buruh tani ini cukup besar mendominasi angkatan kerja kita. Momentum May Day ini bagi saya tepat untuk sekaligus memperhatikan nasib pekerja rentan termasuk buruh tani," ujar Hindun, Kamis (1/5/2025).
Baca Juga: Puan: Buruh Jadi Penopang Negara, Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Gotong Royong
Menurutnya, buruh tani selama ini bekerja tanpa jaminan standar upah maupun perlindungan hukum yang memadai. Mereka hanya menerima bayaran berdasarkan kesepakatan langsung dengan pemilik lahan, tanpa acuan UMR yang jelas.
"Tidak adanya standar upah membuat mereka dalam posisi rentan ketika pemilik tanah sebagai penyewa jasa membayar upah rendah. Ini harus diperhatikan serius oleh pemerintah," tegasnya.
Dia juga menyoroti persoalan keberlanjutan pekerjaan buruh tani. Ketika musim tanam selesai, sebagian besar dari mereka kehilangan pekerjaan karena tidak lagi dibutuhkan oleh pemilik sawah. Situasi ini, turut memperparah kondisi kemiskinan di pedesaan.
"Kita harus jujur, kondisi inilah yang menjadi penyumbang terbesar angka kemiskinan di pedesaan. Untuk itu, perlu perhatian dan penanganan khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut," katanya.
Baca Juga: Hapus Outsourcing, Prabowo Akan Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
Dia juga menyinggung soal kenaikan harga gabah kering panen (GKP), yang tidak serta-merta meningkatkan kesejahteraan buruh tani. Menurutnya, buruh tani sering kali tidak ikut menikmati kenaikan harga karena tarif jasa mereka tetap rendah.
"Jadi meskipun pemerintah menetapkan harga GKP naik menjadi Rp6.500 per kilo, namun kenaikan itu tidak mesti secara otomatis menaikkan harga jasa dari buruh tani. Ini kan menyedihkan," tuturnya.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu menegaskan, perlunya langkah konkret dari pemerintah untuk memasukkan buruh tani ke dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan nasional, demi kejelasan upah dan keberlanjutan kerja bagi mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









