Misbakhun: Gerbang Pembayaran Nasional Diserang, Pemerintah Harus Jaga Kedaulatan Digital

AKURAT.CO Komisi XI DPR menyoroti tekanan yang muncul dari Amerika Serikat terhadap kebijakan ekonomi digital Indonesia, khususnya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Menurut Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, tekanan tersebut menunjukkan adanya upaya mengintervensi kedaulatan digital Indonesia.
"Ketika Amerika mulai membicarakan soal GPN, sistem digital payment dalam negeri yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan mereka, itu sudah bentuk serangan. Kita harus jaga kedaulatan," ujarnya, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Jadi Contoh Kader Muda Golkar, Bahlil: Misbakhun Sosok Berintegritas yang Keluar sebagai Pemenang
Misbakhun mengingatkan bahwa sistem pembayaran nasional adalah bagian dari kedaulatan ekonomi yang tidak boleh dikompromikan.
Menurutnya, Indonesia harus punya sistem sendiri yang tidak bergantung sepenuhnya pada jaringan global seperti Visa, MasterCard atau SWIFT.
"Apakah dengan perkembangan teknologi kita tidak boleh punya kedaulatan dalam sistem pembayaran? Kita ini negara merdeka. Merdeka dengan darah dan perjuangan," jelasnya.
Misbakhun juga mengkritik sikap pesimistis terhadap ancaman sanksi dagang dari AS.
Isu tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat industri dan mempertegas arah kebijakan nasional.
Dia menekankan pentingnya bersikap rasional dalam menghadapi tekanan global, sekaligus tidak terpancing narasi krisis yang tak berdasar.
Baca Juga: Misbakhun Puji Dasco: Pak Dasco Datang, IHSG Langsung Hijau
"Jangan sampai kita ikut panik dengan noise yang justru melemahkan posisi tawar kita dalam negosiasi," kata politisi Partai Golkar itu.
Misbakhun juga menyerukan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga keseimbangan kebijakan dagang dan kedaulatan nasional.
"Kita berunding iya, tapi jangan sampai kepentingan nasional kita dikorbankan," pungkasnya.
Baca Juga: Misbakhun: Indonesia Harus Waspada Hadapi Kebijakan Baru Trump
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









