Dana MBG Diduga Diselewengkan, Kepala BGN: Ini Masalah Internal Yayasan dan Mitra

AKURAT.CO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menindaklanjuti isu penyelewengan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai hampir Rp1 miliar. Melalui dialog dengan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), Mitra MBN, dan Kepala SPPG Pancoran.
Selaku pemrakarsa program MBG, Dadan mengatakan bahwa BGN turut melakukan evaluasi dan pengecekan mengenai penyaluran dana yang telah dilakukan.
Dia menegaskan, BGN telah melakukan kewajiban pembayaran kepada SPPG Pancoran sesuai dengan aturan, yakni melalui transfer ke rekening Virtual Account Yayasan Media Berkat Nusantara.
Berdasarkan pengakuan pihak mitra MBN, persoalan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan BGN. Sebab, masalah yang terjadi murni karena adanya kesalahpahaman antara yayasan dengan mitranya.
Baca Juga: Program MBG Dorong Ekonomi Lokal dan Investasi SDM Menuju Indonesia Emas 2045
"Isu penyelewengan dana MBG ini adalah persoalan internal yayasan dan mitranya. BGN juga telah menyalurkan dana yang dilengkapi dengan sistem keamanan," ucap Dadan di Jakarta, dikutip Kamis (17/4/2025).
Atas adanya insiden ini, pihaknya akan introspeksi diri dengan mengambil sikap lebih selektif dalam menentukan mitra kerja. "BGN akan lebih selektif dalam menentukan mitra yang dapat bekerja sama dengan BGN dalam pembangunan SPPG," ucapnya.
BGN juga berkomitmen, agar ke depannya dapat melakukan penguatan kembali kepada para mitra serta seluruh karyawan yang bertugas di SPPG. Sehingga, program MBG dapat terlaksana secara kredibel dan memberi manfaat sebesar-besarnya kepada seluruh pihak dan kelompok penerima manfaat.
"Kami berharap seluruh pihak mampu mengevaluasi kinerja masing-masing dan memperbaiki koordinasi yang telah terjalin," ungkap Dadan.
Selanjutnya, kegiatan reguler di SPPG dalam penyediaan MBG akan kembali normal dan dilanjutkan seperti biasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









