Dompet Tipis Setelah Lebaran? Ini Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Secara Online!

AKURAT.CO Usai momen mudik dan kumpul bareng keluarga di kampung halaman, pastinya kamu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga sudah saatnya klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sekarang juga.
Tak jarang uang Tunjangan Hari Raya (THR) tak cukup untuk membiayai berbagai keperluan, tersebut sehingga setelah lebaran kantong menjadi makin kering. Barangkali informasi cara klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan jadi solusi.
Buat pekerja yang butuh dana lebih ada cara untuk bisa mendapatkan jutaan rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan. Kata kuncinya adalah program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
JHT merupakan salah satu bentuk perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan uang tunai secara langsung kepada peserta ketika mereka pensiun, mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia.
Baca Juga: Catat! Ini Cara Klaim Dana JHT Lewat Aplikasi JMO
Saat ini, proses pencairan JHT masih mengikuti aturan yang lama. Jadi, peserta tidak wajib menunggu sampai usia 59 tahun untuk mencairkan dananya.
Pencairan bisa dilakukan lebih awal, bahkan saat peserta masih aktif bekerja, meskipun jumlah yang bisa diambil hanya sebagian.
Dikutip berbagai sumber, Rabu (9/4/2025), berikut ini informasi lengkap untuk klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Pensiunan PNS Beban APBN, Stafsus Menkeu: Bakal Ada Perombakan Skema JHT
JHT merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan dana tunai secara langsung dan sekaligus kepada peserta ketika mereka pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dana JHT bisa dicairkan lebih awal, bahkan saat peserta masih aktif bekerja. Namun, pencairannya hanya bisa dilakukan sebagian saja.
Begini cara mengajukan permintaan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, bisa secara online atau datang langsung:
Klaim JHT Secara Online
Buat peserta jadi lebih gampang, BPJS Ketenagakerjaan punya layanan online di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau di website resminya. Caranya gini:
1. Buka aplikasi JMO atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
2. Masuk pakai akun kamu. Kalau belum punya, daftar dulu ya.
3. Pilih menu buat "Klaim JHT."
4. Upload semua dokumen yang diminta sesuai aturan.
5. Tunggu dicek sama BPJS Ketenagakerjaan. Kalau semua dokumennya oke, permintaan kamu bakal diproses beberapa hari kerja.
6. Uang bakal dikirim ke rekening yang udah kamu daftarin.
Klaim JHT Secara Offline
Peserta juga bisa mengurus klaim JHT secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan alamat domisili.
2. Ambil nomor antrean untuk layanan klaim JHT.
3. Serahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
4. Ikuti proses verifikasi data dan wawancara singkat.
5. Jika pengajuan disetujui, dana JHT akan dikirim ke rekening peserta dalam waktu 3 hingga 7 hari kerja.
Syarat dan Dokumen untuk Pengajuan Klaim JHT
Baca Juga: Dapatkan Liburan Murah dengan JHT dari Tiket.com, Ini Syaratnya
Sebelum mengajukan pencairan JHT, pastikan kamu sudah memenuhi beberapa ketentuan berikut:
-
Sudah memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun.
-
Telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
-
Tidak lagi bekerja, baik di tempat kerja lama maupun di perusahaan baru.
-
Warga negara asing (WNA) yang akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
-
Mengalami cacat total dan tidak mampu bekerja lagi.
-
Jika peserta telah meninggal dunia, maka klaim bisa diajukan oleh ahli waris.
Agar proses pencairan berjalan lancar, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
-
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
-
KTP atau paspor yang masih berlaku
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Buku tabungan atas nama peserta
-
Surat keterangan berhenti kerja atau surat pengalaman kerja
-
NPWP (jika total saldo JHT lebih dari Rp50 juta)
-
Dokumen tambahan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan
Tips Agar Proses Klaim JHT Lancar
1. Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai ketentuan.
2. Manfaatkan aplikasi JMO untuk mempermudah proses klaim tanpa perlu antre lama di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
3. Periksa kembali data rekening bank yang diisi agar tidak terjadi kesalahan yang bisa menghambat pencairan dana.
4. Bila mengalami masalah atau butuh bantuan, segera hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau kunjungi kantor BPJS terdekat.
Itulah informasi lengkap tentang cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu perhatikan agar prosesnya berjalan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









