AKURAT.CO Saat ini pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah Rp10 juta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang. Banyak cara klaim dana JHT tersebut, salah satunya dapat dilakukan secara daring atau online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi JMO.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarya, Cahyaning Indriasari. Dia menjelaskan bahwa dari rumah saja peserta bisa klaim dana JHT secara daring.
"Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup dari rumah disiapkan berkasnya dan fotokan saja, nanti dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi melalui telepon atau video call. Setelah melalui proses itu nanti cair dananya, bisa masuk ke rekening," jelas Cahyaning dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, Senin (3/7/2023).
Dia juga berpesan untuk para pimpinan perusahaan agar jangan sampai pekerjanya mengalami kesulitan pada saat mengajukan klaim JHT.
"Dengan adanya kemudahan ini peserta tidak perlu lewat calo karena sebetulnya mudah sekali," tutup Cahyaning.
Sekadar informasi, program JHT bisa diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap untuk selamanya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Sebelum mengetahui cara klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memiliki akun JMO terlebih dahulu. Berikut ini cara mendaftar akun JMO.
Cara Pendaftaran Akun JMO
Aplikasi JMO dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Berikut tahapan cara pendaftaran akun di aplikasi JMO.
- Buka aplikasi JMO di ponsel, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang memiliki warna hijau.
- Jika sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih Ya, Saya Sudah Daftar.
- Lalu pilih jenis kepesertaan yang sesuai.
- Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian klik Selanjutnya.
- Masukkan email yang akan digunakan untuk login nanti.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email peserta.
- Masukkan nomor HP yang aktif.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP melalui SMS.
- Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login.
- Klik Setuju setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Pendaftaran JMO berhasil.
- Pengguna akan dapat langsung melakukan Pengkinian Data.
Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya yaitu login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan.
Cara Pengkinian Data
- Buka aplikasi JMO, kemudian klik di pop up menu Update Datamu Sekarang.
- Pilih menu Pengkinian Data.
- Tampilkan notifikasi bahwa pengguna belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik Ok, Lanjutkan.
- Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar handphone.
- Lengkapi data kontak.
- Lengkapi data kependudukan dan pastikan sesuai dengan data yang digunakan (KTP dan KK).
- Lengkapi data tambahan & kontak darurat.
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan.
- Tahapan pengkinian data selesai.
Cara Klaim Dana JHT Lewat Aplikasi JMO
Langkah terakhir yang bisa dilakukan dalam cara klaim dana JHT melalui aplikasi JMO. Berikut cara claim dana JHT.
- Buka aplikasi JMO dan Login.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.Pada halaman tersebut, pilih menu Klaim JHT.
- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO.
- Pilih salah satu sebab klaim.
- Lakukan pengecekan data kepesertaan, jika sudah benar pilih Sudah.
- Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto.Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif.
- Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang dapat diklaim.
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data yang tersimpan sudah benar, lalu klik Konfirmasi.
- Pengajuan klaim JHT akan diproses.
- Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat membuka menu Tracking Klaim.
Itulah cara klaim dana JHT lewat aplikasi JMO yang bisa dilakukan. Semoga bermanfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




