Akurat

Ada Perjuangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Aktifkan Kembali Pengecer Gas LPG

Oktaviani | 8 April 2025, 07:50 WIB
Ada Perjuangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Aktifkan Kembali Pengecer Gas LPG

AKURAT.CO Pengaktifan kembali pengecer gas LPG 3 kilogram setelah sempat disetop Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, tidak lepas dari peran DPR RI.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (3/2/2025), menyampaikan persoalan publik terhadap perubahan pola distribusi gas bersubsidi 3 kg tersebut.

Komunikasi yang berlangsung baik dari legislatif melalui Dasco pun berbuah manis.

Presiden Prabowo langsung menginstruksikan Bahlil dan jajaran kembali memberi izin kepada pengecer menjual gas melon.

"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco ketika itu.

Baca Juga: Pengamat: Tata Kelola LPG 3 Kg Langkah Tepat untuk Subsidi yang Lebih Efektif

Bukan hanya itu, kepada awak media, Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut menyampaikan, dari hasil komunikasinya dengan Kepala Negara, Kementerian ESDM diminta memproses administrasi agar pengecer Elpiji dijadikan sebagai subpangkalan.

Kebijakan itu diputuskan dengan tujuan agar harga LPG yang dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.

Sambil melengkapi administrasinya, Dasco menyatakan bila para pengecer dipersilakan menjual gas sembari menunggu aturan dari Kementerian ESDM.

"Para pengecer akan diminta Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali. Sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan," jelasnya.

Di samping itu, Dasco menyatakan bahwa kebijakan larangan pengecer menjual gas LPG 3 kilogram tersebut bukan datang dari Presiden Prabowo.

Untuk itu, Presiden menginstruksikan agar penjualan gas kembali berjalan seperti semula, baik di agen ataupun pengecer.

"Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali," ucapnya.

Baca Juga: Beli LPG 3 Kg di Jakarta Bakal Pakai QRIS? Ini Penjelasannya

Tak berhenti di pertemuannya dengan Presiden Prabowo, perjuangan Dasco untuk memastikan keberadaan pengecer terus dilakukan dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan dan subpangkalan LPG 3 kilogram yang ada di Palmerah, Jakarta Selatan, pada 6 Februari 2025.

Sidak yang dipimpin langsung Dasco bersama anggota DPR lain untuk memastikan harga jual pengecer ke masyarakat tidak mahal.

Legislatif ingin memastikan setiap kebijakan yang ditentukan pemerintah tidak menyusahkan rakyat.

Beruntung dari hasil sidak itu tidak ditemukan pengecer-pengecer yang culas dalam menjual harga gas ke masyarakat.

Setiap harga yang dijual ke pembeli sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Baca Juga: DPRD DKI Minta ASN Tak Gunakan LPG 3 Kg: Bukan Sasaran Subsidi

"Harganya tadi kalau kita cek itu, pangkalan menjual ke subpangkalan Rp16 ribu kemudian subpangkalan menjual ke masyarakat Rp19 ribu. Mudah-mudahan bisa begini terus," kata Dasco.

Di sisi lain, Dasco menanggapi harga jual LPG 3 kilogram yang berbeda di daerah lain.

Dia menjelaskan bila perbedaan harga memang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.

"Tentunya kan kalau di daerah itu disesuaikan dengan karakteristik daerah dengan wilayah masing-masing ya kan. Dan itu kita akan minta supaya juga per daerah itu juga ada satu standar," katanya. 

Dasco juga menyebutkan akan ada tim yang diturunkan untuk mengurusi sosialisasi mengenai kebijakan baru terkait subpangkalan. 

"Tadi saya juga tanya caranya juga enggak sulit, tinggal didata bahwa selama ini berjualan kemudian mengisi satu form. Kalau saya enggak salah, termasuk perjanjian untuk menjual tidak boleh mahal," jelasnya.

Baca Juga: Menteri ESDM Ungkap Banyak yang Oplos Gas LPG, Rugikan Negara hingga Puluhan Triliun

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK