Akurat

Catat! Begini Cara Aman dan Legal Bekerja di Luar Negeri

Oktaviani | 29 Maret 2025, 23:52 WIB
Catat! Begini Cara Aman dan Legal Bekerja di Luar Negeri

AKURAT.CO Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi demi mendapatkan perlindungan maksimal.

Ia menekankan pentingnya mencari informasi melalui kanal resmi pemerintah agar terhindar dari penipuan dan risiko kerja ilegal.

Menurut Christina, calon pekerja migran dapat mengakses informasi lowongan kerja luar negeri melalui media sosial Kementerian P2MI serta situs resmi SiskoP2MI.

"Sumber informasi yang akurat sangat penting agar masyarakat tidak tertipu oleh oknum yang menawarkan pekerjaan dengan cara ilegal," ujarnya, Sabtu (29/3/2025).

Saat ini, pemerintah Indonesia memiliki tiga skema kerja sama antar-negara (government-to-government atau G2G), yaitu dengan Korea Selatan di sektor manufaktur dan perikanan, serta dengan Jepang dan Jerman di sektor kesehatan.

Baca Juga: Prancis Kecam Serangan Israel di Beirut, Desak Penarikan Pasukan dari Lebanon

Selain itu, ada juga kerja sama antar-perusahaan (private-to-private atau P2P), yang jumlahnya jauh lebih banyak dan melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dengan agen tenaga kerja luar negeri.

Christina mengingatkan bahwa skema kerja mandiri, terutama bagi pekerja non-profesional, tidak disarankan karena minim perlindungan hukum.

"Jika terjadi permasalahan di tempat kerja yang bukan kesalahan pekerja, akan sulit menuntut pertanggungjawaban dari pemberi kerja jika tidak melalui jalur resmi," jelasnya.

Agar lebih aman, Christina menyarankan calon pekerja migran untuk memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja (P3MI) yang akan mereka gunakan.

"Sebelum memutuskan berangkat, cek dulu dengan Kementerian P2MI melalui WhatsApp atau email untuk memastikan apakah lowongan tersebut benar adanya dan apakah P3MI yang menyalurkan sudah terdaftar resmi," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengiriman tenaga kerja domestik seperti pekerja rumah tangga (PRT) ke negara-negara Timur Tengah saat ini masih dalam status moratorium.

"Jika ada yang menawarkan pekerjaan PRT ke Timur Tengah, bisa dipastikan itu ilegal," tambahnya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Minggu 30 Maret 2025, BMKG: Berawan, Suhu Stabil di Kisaran 25-29 Derajat Celcius

Bekerja di luar negeri tidak hanya memerlukan dokumen seperti paspor, tetapi juga keahlian dan kemampuan bahasa yang sesuai dengan negara tujuan.

"Setiap pekerjaan memiliki standar kompetensi yang berbeda, dan bahasa menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi," ujar Christina.

Menjelang musim mudik Lebaran, Kementerian P2MI telah menyiapkan langkah antisipasi untuk memastikan kepulangan pekerja migran berjalan lancar.

"Kami telah berkoordinasi dengan perwakilan BP3MI di 23 provinsi untuk mengelola arus mudik pekerja migran, termasuk mitigasi jika terjadi kendala di perjalanan," tutupnya.

Dengan mengikuti prosedur resmi, para pekerja migran tidak hanya mendapat kesempatan kerja yang lebih baik, tetapi juga perlindungan hukum yang lebih kuat.

Baca Juga: Kolaborasi, Aice - STY Foundation Wujudkan Ruang Inklusif untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.