Akurat

Pengunduran Diri Letjen Novi Helmy Diproses, Kapuspen TNI: Semoga Rampung Bulan Ini

Siti Nur Azzura | 27 Maret 2025, 23:44 WIB
Pengunduran Diri Letjen Novi Helmy Diproses, Kapuspen TNI: Semoga Rampung Bulan Ini

AKURAT.CO Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, mengatakan pengunduran diri Letjen Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog, tengah diproses.

Diketahui, Perum Bulog berada di luar 14 kementerian dan lembaga yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sehingga, Letjen Novi harus mengundurkan diri dari TNI.

Sebelumnya, Novi menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI sebelum akhirnya dimutasi menjadi Staf Khusus (Stafsus) Panglima TNI. Mutasi ini dilakukan, sebagai langkah transisi sambil menunggu penyelesaian administrasi pengunduran dirinya dari dinas kemiliteran.

Baca Juga: TNI Bakal Tangani Ancaman Siber Sesuai Revisi UU, Ini Fokus Utamanya

"Pak Novi Helmy sekarang menjabat sebagai staf khusus, artinya sudah dinonaktifkan dari jabatan struktural di TNI," ujar Brigjen Kristomei pada Kamis (27/3/2025).

Keputusan pengunduran diri ini mengacu pada UU TNI, yang mengatur bahwa prajurit aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan.

Aturan tersebut tetap berlaku bahkan setelah revisi UU TNI, sehingga setiap prajurit yang menerima posisi di luar ketentuan harus memilih untuk mundur atau pensiun dini dari dinas militer.

"Sesuai amanah undang-undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempati jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang ditentukan dalam revisi UU TNI, mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dini. Ini adalah ketentuan yang tidak bisa ditawar lagi," tegasnya.

Saat ini, Mabes TNI tengah menyelesaikan seluruh proses administrasi terkait pengunduran diri Novi Helmy. Kapuspen berharap, agar proses ini dapat diselesaikan sebelum akhir bulan.

"Insya Allah dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media. Kami menunggu penyelesaian administrasi, dan semoga bulan ini semuanya sudah rampung," tambahnya.

Baca Juga: TNI Dapat Peran Baru Tangani Ancaman Siber, Fokus Jaga Pertahanan Negara

Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, telah menginstruksikan seluruh prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diatur dalam revisi UU TNI, untuk segera mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini.

"Sudah ada perintah langsung dari Panglima TNI bahwa prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang diamanatkan dalam revisi UU TNI harus segera mundur atau pensiun dini," jelas Kristomei pada Selasa (25/3/2025).

Dengan adanya ketegasan ini, TNI memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tetap dipatuhi, sehingga profesionalisme dan netralitas institusi tetap terjaga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
S