TNI Dapat Peran Baru Tangani Ancaman Siber, Fokus Jaga Pertahanan Negara

AKURAT.CO Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini memiliki peran tambahan dalam menghadapi ancaman siber yang menargetkan sistem pertahanan negara.
Ancaman ini mencakup peretasan, sabotase digital, hingga pencurian data strategis yang berpotensi melemahkan keamanan nasional.
Dengan revisi Undang-Undang (RUU) TNI, institusi militer kini memiliki kewenangan untuk turut serta menangani ancaman siber yang berpotensi mengganggu stabilitas negara.
"TNI akan berperan dalam menghadapi ancaman siber yang menargetkan sistem pertahanan dan komando militer, termasuk upaya peretasan, sabotase digital, serta pencurian informasi penting yang dapat melemahkan pertahanan negara," ujar Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, Rabu (26/3/2025).
Selain menjaga sistem pertahanan, TNI juga akan berperan dalam melindungi infrastruktur vital nasional, seperti jaringan listrik, telekomunikasi, sistem transportasi, serta layanan publik lainnya.
Serangan terhadap sektor-sektor ini dapat berdampak besar pada stabilitas negara, sehingga TNI akan berperan dalam mitigasi dan respons cepat terhadap ancaman tersebut.
Baca Juga: Mudik 2025: Aturan One Way Akan Diterapkan Jika Lalu Lintas Lebihi 8.000 Kendaraan per Jam
Frega juga menekankan bahwa TNI akan menjalankan operasi informasi dan kontra-disinformasi untuk menangkal propaganda digital yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan.
"TNI juga akan menghadapi ancaman siber dari aktor negara maupun non-negara, baik dalam bentuk spionase maupun perang siber (cyber warfare)," tambahnya.
Meski mendapatkan peran baru di ranah siber, TNI tidak akan mengambil alih tugas kementerian dan lembaga lain yang sudah lebih dulu menangani ancaman digital.
Peran TNI dalam keamanan siber akan bersifat strategis dan defensif, dengan fokus utama pada perlindungan kedaulatan negara.
"TNI tidak akan menggantikan peran instansi lain, melainkan beroperasi dalam konteks pertahanan nasional," tegas Frega.
Ia juga memastikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tetap bertanggung jawab atas regulasi serta pengelolaan infrastruktur digital nasional, sementara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan terus berfokus pada pengamanan siber nasional secara menyeluruh.
Di sisi lain, Polri tetap menjalankan fungsi penegakan hukum dalam menangani kejahatan siber.
Sebagai informasi, revisi Undang-Undang TNI menambahkan dua tugas pokok baru dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16).
Ayat (15) mengatur peran TNI dalam menghadapi ancaman siber, sedangkan Ayat (16) menetapkan keterlibatan TNI dalam melindungi serta menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri.
Dengan penyesuaian ini, TNI diharapkan dapat semakin siap dalam menghadapi ancaman digital yang terus berkembang serta memperkuat ketahanan siber nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









