Sudah Tak Relevan, DPR Desak UU Penanggulangan Bencana Direvisi

AKURAT.CO Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Menurutnya, undang-undang tersebut sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan kebencanaan yang semakin dinamis. Banyak pasal dalam undang-undang tersebut, yang memerlukan penyesuaian mendasar.
"Bencana saat ini tidak hanya dipicu oleh faktor alam seperti gempa atau erupsi. Kami menemukan indikasi kuat bahwa lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun pemerintah turut menjadi penyebab. Sangat disayangkan, pembangunan di kawasan-kawasan rawan bencana justru marak terjadi," kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Pratikno Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Upaya Penanggulangan Bencana
Dia juga menyoroti, ketidakjelasan dan disparitas standar penanggulangan bencana antar daerah yang berpotensi menimbulkan kebingungan dan bahkan membahayakan masyarakat.
Seperti standar bangunan hotel yang seharusnya tahan gempa, namun implementasi dan pengawasan terhadap pemenuhan standar tersebut di lapangan masih sangat minim.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera menetapkan standar yang jelas, terukur, dan berlaku secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Yogyakarta. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan infrastruktur yang dibangun memiliki ketahanan yang memadai terhadap berbagai potensi bencana," tegasnya.
Dia pun menyoroti kondisi BPBD DIY saat ini, yang hanya memiliki 11 unit alat peringatan dini. Angka tersebut dianggap jauh dari ideal untuk mencakup seluruh wilayah rawan bencana.
"Sebelum menentukan jumlah ideal alat peringatan dini, langkah fundamental yang harus dilakukan adalah survei yang akurat dan menyeluruh. Setiap kabupaten/kota di DIY memiliki karakteristik ancaman bencana yang unik, sehingga kebutuhan alat peringatan dini pun harus disesuaikan dengan kondisi spesifik masing-masing wilayah," jelas Fikri.
Baca Juga: Menko AHY dan Pratikno Bertemu Bahas Penanggulangan Bencana Alam hingga Infrastruktur Sanitasi
Dia menekankan, dalam konteks mitigasi perlunya survei yang komprehensif dan mendalam untuk memetakan kebutuhan riil sistem peringatan dini (early warning system). Selain itu, pentingnya menanamkan budaya sadar bencana dan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat sejak usia dini.
Upaya mitigasi harus berjalan beriringan dengan adaptasi. Masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang memadai mengenai cara-cara menghadapi bencana sejak dini, bahkan idealnya diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan formal.
"Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat tidak dilanda kepanikan berlebihan saat bencana terjadi dan mampu merespons secara terorganisir dan efektif, sehingga risiko kerugian jiwa dan harta dapat diminimalisir," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







