Akurat

Perempuan Rentan terhadap Kasus Perdagangan Orang, Pemerintah Perkuat Pencegahan

Ahada Ramadhana | 19 Maret 2025, 23:59 WIB
Perempuan Rentan terhadap Kasus Perdagangan Orang, Pemerintah Perkuat Pencegahan

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan bahwa perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini berkaitan dengan proses pemulangan 564 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB), yang menjadi korban TPPO di perbatasan Thailand-Myanmar.

Proses repatriasi (pemulangan) dilakukan dalam dua tahap, yaitu 400 orang WNIB pada 18 Maret 2025 dan 164 orang WNIB pada 19 Maret 2025.

Setibanya di Indonesia, para korban ditempatkan sementara di Wisma Haji selama tiga hari untuk mendapatkan bantuan logistik, layanan kesehatan, dan dukungan psikososial guna memastikan pemulihan fisik dan mental mereka.

Baca Juga: Sinopsis Film The Equalizer Viral, Ini Hukum Islam tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

"Dari total WNIB yang dipulangkan, 109 orang di antaranya adalah perempuan. Kami memastikan mereka mendapat layanan pemulihan maksimal dan akan berkoordinasi dengan dinas daerah agar proses reintegrasi berjalan baik," kata dia di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Kementerian PPPA juga akan memastikan, perlindungan bagi korban, terutama perempuan dengan mengoptimalisasi peran Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai pusat informasi dan pengaduan.

Sebagai bentuk perhatian khusus terhadap korban perempuan, pihaknya juga memberikan bantuan dignity kit kepada 109 WNIB perempuan. Paket ini berisi kebutuhan dasar khusus perempuan, seperti pakaian dalam, pembalut, perlengkapan mandi, dan kebutuhan pribadi lainnya untuk mendukung pemulihan korban.

Selain upaya pemulihan, pencegahan juga menjadi prioritas pemerintah. Pihaknya menekankan pentingnya penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PPTPPO).

"Kami akan memperkuat langkah pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban. Sosialisasi mengenai bahaya dan modus TPPO terus ditingkatkan. Kemen PPPA juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis Masyarakat untuk mengaktifkan peran masyarakat dalam perlindungan ini," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, menegaskan pemulangan ini merupakan bukti nyata perlindungan bagi pekerja migran.

Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang Capai 397 dalam Sebulan, Polri Amankan 904 Pekerja Migran

Pemerintah bekerja sama dengan otoritas Thailand dan Myanmar, untuk memulangkan para korban yang mengalami tekanan, kekerasan fisik, dan ancaman dari sindikat TPPO.

"Kami akan terus memburu pelaku dan meningkatkan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang," ungkapnya

Dia menegaskan, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi warga negara, baik di dalam maupun luar negeri. Melalui Desk Perlindungan Buruh Migran dan TPPO, pengawasan, serta penindakan terus diperkuat.

"Masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur resmi dalam bekerja di luar negeri dan berperan aktif dalam mencegah perdagangan orang," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.