Akurat

Pemerintah Mau Skema Tipping Fee Dihilangkan, Investor Bisa Langsung Bangun PLTSa

Citra Puspitaningrum | 19 Maret 2025, 15:29 WIB
Pemerintah Mau Skema Tipping Fee Dihilangkan, Investor Bisa Langsung Bangun PLTSa

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan adanya kemajuan signifikan dalam pengolahan sampah di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Dia menilai, pengolahan sampah menggunakan RDF (Refused Derived Fuel) yang melibatkan pabrik semen sudah berjalan dengan baik. Proses tersebut, sudah mampu mengolah hingga 2.000 ton sampah per hari.

Ketua Umum PAN ini menjelaskan, sampah yang diolah sebagian besar dipisah untuk disuplai ke pabrik semen, sementara sebagian lagi diubah menjadi bahan baku batu bata.

Baca Juga: AHY Dipanggil Prabowo, Bahas Konversi Sampah Jadi Energi Listrik

"Langkah ini memberikan dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian, terutama dengan melibatkan pabrik semen untuk penyerapan sampah. Ini sudah sangat membantu mengurangi beban sampah yang ada," kata Zulhas di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, pada Rabu (19/3/2025)

Selain itu, dia juga menyoroti adanya fasilitas pengolahan sampah lain seperti yang terdapat di BPPT yang mampu mengolah 100 ton sampah per hari. Lokasi lain di Rorotan, juga akan segera berfungsi dengan kapasitas 2.500 ton per hari.

"Pemerintah DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Pak Gubernur (Pramono Anung) sudah mengambil langkah yang sangat baik dalam menyelesaikan masalah sampah ini," tambahnya.

Namun, Zulkifli mengingatkan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan sampah secara lebih optimal, dibutuhkan penyempurnaan aturan. Menurutnya, mekanisme seperti tipping fee yang selama ini digunakan harus dihilangkan.

Sebagai gantinya, pemerintah daerah hanya perlu menyiapkan lahan untuk proyek pengolahan sampah, sementara investor bisa langsung bekerja sama dengan penyedia energi dan PLN tanpa perlu proses yang panjang.

Baca Juga: Pandawara Group Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Soal Isu Sampah

"Penting untuk menyederhanakan prosedur. Dengan adanya penyempurnaan regulasi, proyek pengolahan sampah bisa berjalan lebih cepat dan efisien. Tarif listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah ini juga lebih tinggi, berkisar antara Rp18.000 hingga Rp20.000 per MWh, dibandingkan dengan tarif energi terbarukan yang biasa di pasar global," terangnya.

Dia berharap, jika instruksi presiden (Inpres) mengenai pengolahan sampah dapat segera disahkan, maka seluruh proses ini bisa lebih cepat dan lebih efisien.

"Pemerintah daerah dan pusat perlu berkolaborasi untuk memastikan sistem pengolahan sampah tidak hanya efektif, tetapi juga ramah lingkungan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.