Wamendagri Teken MoU untuk Percepatan Akselerasi Cek Kesehatan Gratis dan Program 3 Juta Rumah

AKURAT.CO Dalam mempercepat akselerasi di daerah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menandatangai Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Implementasi Program 3 Juta Rumah.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di sela Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah dengan kementerian terkait di Jakarta, pada Senin (17/3/2025).
Wamendagri meminta pemerintah daerah mengakselerasi program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) atau Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan implementasi Program 3 Juta Rumah.
Kedua program tersebut menjadi prioritas nasional yang membutuhkan dukungan penuh dari seluruh kepala daerah.
Juga percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta optimalisasi implementasi CKG dan Program 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menurut Wamendagri, keberhasilan Cek Kesehatan Gratis di daerah sangat bergantung pada beberapa faktor utama, seperti instruksi kepala daerah yang jelas agar seluruh jajaran bergerak serentak, penyediaan data akurat oleh pimpinan wilayah, termasuk kepala desa dan lurah serta alokasi anggaran yang memadai.
Baca Juga: 777 Ribu Orang Sudah Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis
"Ada anggaran yang bisa diakses, dialokasikan, baik BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik," katanya.
Selain Cek Kesehatan Gratis, pemda juga didorong untuk mempercepat realisasi pembangunan tiga juta rumah.
Wamendagri menekankan, dalam pelaksanaannya, pemda perlu mengidentifikasi dan memetakan ketersediaan lahan untuk pembangunan rumah.
Selain itu, pemda juga perlu mengalokasikan anggaran, baik melalui APBD maupun memanfaatkan skema Corporate Social Responsibility (CSR).
"Dalam hal pengawasan, pemda memastikan kualitas pembangunan dan juga semuanya harus sejalan dengan RTRW atau RDTR," katanya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, Cek Kesehatan Gratis merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang diluncurkan 10 Februari lalu dengan target menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Puskesmas Jangan Persulit Warga Lakukan Cek Kesehatan Gratis
PKG atau Cek Kesehatan Gratis mencakup semua kelompok usia, mulai dari bayi baru lahir, anak-anak, remaja, dewasa hingga lansia.
Menkes menyebut, ada dua mekanisme utama dalam pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis yang tengah dijalankan.
"Untuk yang sekarang kita jalankan dalam dua model. Model PKG yang pertama itu pada saat yang berulang tahun, dilakukan di puskesmas. Model yang kedua, untuk anak-anak usia sekolah dilakukan pada saat ajaran baru di 230-an ribu sekolah," ujarnya.
Agar program itu berjalan efektif, Menkes meminta kepala daerah memberikan arahan Cek Kesehatan Gratis kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan melibatkan kepala desa dan kader posyandu.
Selain itu, kepala daerah juga perlu menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Menkes mengingatkan pepatah, lebih baik mencegah penyakit daripada mengobati.
Baca Juga: Pesan Wapres: Tingkatkan Sosialisasi Program Cek Kesehatan Gratis
"Jangan tunggu sampai sakit baru diobatin. Tugasnya Menteri Kesehatan, kepala daerah, Dinas Kesehatan, menjaga masyarakatnya sehat. Bukan hanya mengobati saat mereka sakit, kalau bisa dicegah jangan sampai sakit," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati, menambahkan, Program 3 Juta Rumah dalam satu tahun merupakan bagian dari misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.
Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan nasional, Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pertumbuhan di berbagai sektor lainnya.
Dia menyebutkan, Kementerian PKP menargetkan pembangunan dan renovasi tiga juta unit rumah, yang terdiri dari satu juta rumah perkotaan, satu juta rumah perdesaan dan satu juta rumah di kawasan pesisir.
Untuk mempercepat implementasi, pemerintah telah menghapus berbagai beban biaya bagi MBR, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
"Kita mempunyai banyak kemudahan. Tentu ini juga tidak lepas dari dukungan luar biasa dari Bapak Mendagri yang mendorong kita semua, sehingga dari bayar menjadi gratis untuk biaya BPHTB. Juga retribusi PBG dan juga PPN DTP," jelas Sri.
Baca Juga: Gibran Minta Perangkat Daerah Ikut Sosialisasikan Program Cek Kesehatan Gratis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









