Akurat

Fraksi Golkar Bahas RUU Penyiaran, Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif

Mukodah | 14 Maret 2025, 11:28 WIB
Fraksi Golkar Bahas RUU Penyiaran, Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif

AKURAT.CO Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi saat ini memungkinkan penyiaran dilakukan melalui berbagai platform atau multiplatform.

Sehingga perlu adanya aturan yang menjadi solusi dalam interaksi antara penyedia dan pengguna layanan siaran.

Menyikapi adanya perubahan fundamental industri penyiaran, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Yudha Novanza Utama, menjelaskan pentingnya reformasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang sebelumnya telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Maka, Komisi I DPR melalui Panja RUU Penyiaran melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirjen Ekosistem Digital Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI, TVRI dan LKBN Antara pada Kamis (13/3/2025).

Yudha, yang juga anggota Panja RUU Penyiaran, mengatakan bahwa pentingnya keberadaan aturan, dalam hal ini undang-undang, menunjukkan adanya kehadiran negara dalam pengaturan penyiaran di Indonesia.

Sehingga menciptakan ekosistem media yang demokratis, adil dan tidak mengurangi kebebasan pers.

Baca Juga: Kerja Sama BPIP dan KPID DIY Perkuat Penyiaran Berlandaskan Nilai-nilai Pancasila

"RUU Penyiaran yang dibahas saat ini memiliki tujuan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan demokratis, sehingga menjadi solusi yang adaptif dan bersifat inklusif. Bukan sebaliknya untuk membatasi kebebasan kawan-kawan pers," katanya, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Adanya RUU Penyiaran ini juga bisa menghadapi tantangan kompleks akibat beragamnya bentuk, kanal distribusi serta pola konsumsi konten digital.

Pendekatan regulasi baru diperlukan untuk menyeimbangkan perlindungan publik dengan dinamika inovasi ekonomi digital.

"Nantinya akan ada standar dan kode etik multiplatform, salah satunya sistem sensor yang menjadi model transparansi, klasifikasi konten dan pemberdayaan pengguna. Sehingga nantinya, bisa memberikan perlindungan komprehensif, mencakup verifikasi usia yang efektif, algoritma yang mempertimbangkan faktor usia, khususnya untuk anak-anak," jelas Yudha.

Pengaturan konten lokal perlu adanya pembaharuan melalui aturan untuk platform digital, yang memiliki perpustakaan konten lebih besar.

Mencakup kewajiban investasi dalam produksi lokal, ketersediaan dan visibilitas konten Indonesia serta partisipasi dalam pengembangan industri kreatif nasional.

Baca Juga: Draf RUU Penyiaran Berpolemik, AMSI: Silakan Revisi, Tapi Jangan Ngatur Pers

Kebijakan didukung insentif fiskal, pengembangan talenta dan infrastruktur produksi.

"Pendekatan menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab terhadap standar konten melalui penguatan mekanisme moderasi komunitas, edukasi kreator, dan transparansi pedoman konten platform," terang Yudha.

Dijelaskannya, dalam hal ini, negara memiliki lembaga penyiaran sekaligus masuk dalam unsur pers, yang mampu memberikan pedoman dalam penyusunan RUU Penyiaran.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 14 Ayat 1, menetapkan bahwa lembaga penyiaran publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat," beber Yudha.

"Dalam era digital yang rentan terhadap disinformasi, lembaga pemberitaan milik negara memiliki peran strategis sebagai sumber berita yang kredibel," lanjutnya.

Dengan masukan dari berbagai lembaga dan organisasi, seperti PRSSNI, ATVSI dan lainnya dalam RDPU Komisi I DPR, diharapkan dapat menghasilkan masukan komprehensif untuk penyusunan RUU Penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Serta mampu melindungi kepentingan nasional di era multiplatform.

Baca Juga: Tak Ingin Ganggu Kemerdekaan Pers, Baleg Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

"Masukan yang diperoleh nantinya akan menjadi bagian dari proses konsultasi publik yang komprehensif. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk lembaga pemerintah," pungkas Yudha.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK