Draf RUU Penyiaran Berpolemik, AMSI: Silakan Revisi, Tapi Jangan Ngatur Pers
Atikah Umiyani | 5 Juli 2024, 07:00 WIB

AKURAT.CO Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menolak draf revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran kerena dianggap sudah kelewat batas dengan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan urusan jurnalistik.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, mengatakan, pihaknya khawatir RUU Penyiaran akan menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Dewan Pers.
"Jadi dari AMSI, posisi kita tegas menolak jika draft atau apapun namanya tentang penyiaran ini mengatur jurnalisme karena sudah ada UU Pers. Jadi nggak usahlah," kata Wahyu usai mengikuti diskusi bertajuk 'Revisi UU Penyiaran: Langkah Mundur Dalam Ekosistem Siber Indonesia di Indonesia' di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Wahyu mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak masalah jika DPR RI ingin merevisi UU Penyiaran. Asalkan, hal itu dilakukan murni untuk menguatkan peran KPI, tanpa mengutak-atik aturan jurnalistik.
"Silakan mau revisi penyiaran tapi jangan mengatur pers, kalau untuk penguatan lembaga KPI, silakan. Kalau penguatan ekosistem digital itu memang dibutukan UU mengenai ekosistem digital," ujarnya.
Sementara itu, mantan Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut juga menganggap aneh draf RUU Penyiaran. Pasalnya, banyak pihak terseret dalam RUU tersebut yang semestinya tidak ikut diatur.
"Fokus saja revisi itu untuk KPI nya, jangan ajak orang lain. Jangan ngatur 'rumah' orang lain. Influencer itu 'rumah' orang lain, publisher itu 'rumah' orang lain, platform itu 'rumah' orang lain. Itu 'rumah di luar KPI," kata Wenseslaus.
Sebagai informasi, RUU Penyiaran ini adalah perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU ini menjadi polemik karena mendapat pertentangan dari banyak pihak, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Adapun, beberapa pasal yang mendapatkan kritik, yakni pada Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42 yang memberikan KPI wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Kemudian juga Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









