Banjir dan Bencana Alam Meluas, DPR Bakal Godok RUU Keadilan Iklim

AKURAT.CO Bencana alam, termasuk banjir bandang yang melanda sejumlah daerah di Indonesia belakangan ini, menandakan krisis iklim yang semakin mengkhawatirkan.
Curah hujan ekstrem, kenaikan permukaan air laut, serta degradasi lingkungan semakin memperburuk kondisi, mengancam keselamatan warga, dan menimbulkan kerugian ekonomi besar.
Menanggapi situasi ini, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Kholid, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi.
“Dengan meningkatnya bencana yang dipicu oleh krisis iklim, Indonesia harus memiliki payung hukum yang kuat untuk menjamin keadilan iklim,” ujar Kholid dalam keterangan tertulis, Minggu (9/3/2025).
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejak awal tahun hingga 3 Maret 2025 telah terjadi 526 bencana alam di Indonesia, dengan 342 di antaranya berupa banjir.
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Terbaru 9 Maret 2025: Antam dan UBS Stagnan
Dalam beberapa hari terakhir, wilayah yang paling terdampak banjir mencakup Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, serta beberapa daerah lain di Jawa Barat.
“Serangkaian bencana ini membuktikan bahwa perubahan iklim bukan lagi ancaman masa depan, tapi sudah menjadi kenyataan yang kita hadapi sekarang,” kata Kholid, yang juga merupakan politisi PKS.
Sebagai legislator dari Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok dan Kota Bekasi), Kholid menegaskan bahwa RUU Keadilan Iklim harus mencakup aspek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, sekaligus memastikan perlindungan bagi masyarakat terdampak, khususnya kelompok rentan.
“Keadilan iklim berarti mereka yang paling sedikit berkontribusi terhadap krisis ini tidak boleh menjadi korban terbesar. Sementara itu, pelaku emisi besar dan industri yang abai terhadap lingkungan harus menanggung tanggung jawab utama,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pengelolaan tata ruang dan tata wilayah yang adil dan berkelanjutan.
Regulasi ini harus mencegah eksploitasi lingkungan serta memastikan pembangunan yang tidak memarjinalkan ekosistem alam maupun masyarakat sekitar.
Kholid juga menekankan bahwa RUU Keadilan Iklim akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta dunia usaha dalam menjalankan kebijakan ekonomi hijau.
Baca Juga: Prabowo Telepon Kepala BGN Saat Tinjau Banjir Bekasi: Warga di Sini Belum Terima Makan Bergizi
Tanpa regulasi yang jelas dan tegas, upaya mengurangi emisi karbon serta mitigasi bencana hanya akan menjadi wacana tanpa hasil nyata.
“RUU ini perlu menjadi dasar hukum agar semua pihak, termasuk masyarakat sipil, dapat berperan aktif dalam mengawasi kebijakan iklim,” tambahnya.
Menurut Kholid, DPR RI berkomitmen untuk segera menindaklanjuti pembahasan RUU ini karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Sejalan dengan itu, kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, parlemen, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta menjadi kunci dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan bersifat adil dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Arief Rosyid Bantah Masuk Kepengurusan DPP AMPI: Saya Tidak Tahu-menahu Soal Pleno
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










