Akurat

PT Sritex Tutup Permanen, Pemerintah Diminta Jamin Perlindungan Hak Karyawan

Siti Nur Azzura | 2 Maret 2025, 14:15 WIB
PT Sritex Tutup Permanen, Pemerintah Diminta Jamin Perlindungan Hak Karyawan

AKURAT.CO Belasan ribu karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berhenti beroperasi secara permanen, per Sabtu (1/3/2025). Pemerintah pun diminta untuk menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, Minggu (2/3/2025).

Nihayah menilai, keputusan PHK saat Ramadan dan sebelum Idul Fitri ini dianggap tidak tepat, karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: 11.000 Buruh Sritex Di-PHK, Kemnaker Sentil Kurator: Pakai Palu atau Pakai Hati?

Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

"Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah," tuturnya.

Dia pun meminta, agar PT Sritex harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia meminta, PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar dia.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Bela Hak Buruh Sritex yang Terkena PHK

Legislator asal Dapil Jawa Timur III ini juga menekankan, pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator harus memastikan, bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.

"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," ucapnya.

Para pekerja yang terkena PHK, berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

"Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.