Akurat

DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan

Paskalis Rubedanto | 18 Februari 2025, 11:59 WIB
DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang.

Pengesahan ditetapkan dalam rapat yang dihadiri Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia; Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung; dan Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/2/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, dengan didahului Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Minerba.

Kemudian Adies bertanya kepada anggota DPR yang hadir untuk menyepakati pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang.

Baca Juga: Konsesi Tambang untuk Ormas Bikin Tata Kelola Minerba Amburadul

"Kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies yang kemudian disetujui para anggota.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah selesai membahas RUU tentang Mineral dan Batu Bara.

Berikut poin pasal yang dirombak;

1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A dan Pasal 169A.

2. Pasal 1 Angka 16, perubahan mengenai Definisi Studi Kelayakan.

3. Pasal 5 mengenai Kewajiban Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

4. Pasal 35 Ayat 5, Pasal 51 Ayat 4 dan Ayat 5 serta Pasal 60 Ayat 4 dan Ayat 5 terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batu Bara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.

5. Pasal 100 Ayat 2 terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pascatambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan pemerintah daerah.

Baca Juga: Awasi Penerapan UU Minerba, Kementerian ESDM Diusulkan Bentuk Dirjen Gakkum

6. Pasal 108, mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

A. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan
B. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan dan
C. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas

7. Pasal 169 A, memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.

8. Pasal 171 B, terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

9. Pasal 174 A, terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.