Akurat

Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2025, Mudah Melalui Ereg Pajak dan Coretax!

Iim Halimatus Sadiyah | 16 Februari 2025, 10:30 WIB
Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2025, Mudah Melalui Ereg Pajak dan Coretax!

AKURAT.CO Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan layanan baru untuk cara daftar NPWP online bisa melaluinya Coretax dan situs Ereg Pajak.

Sebelum daftar NPWP online, kamu bisa mengisi formulir pendaftaran, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Cara daftar NPWP online tidaklah sulit, karena kamu bisa siapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), paspor, serta KITAS atau KITAP bagi warga negara asing.

Dikutip berbagai sumber, Minggu (16/2/2025), berikut ini langkah-langkah daftar NPWP online 2025 melalui Coretax dan Ereg Pajak beserta persyaratan yang harus dipenuhi. 

Baca Juga: Mudah dan Cepat! 3 Cara Cek NPWP Online dengan NIK di ereg.pajak.go.id yang Praktis Wajib Diketahui

Persyaratan Daftar NPWP Online

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Dokumen identitas utama bagi wajib pajak yang berusia minimal 17 tahun.

2. Kartu Keluarga (KK) 

Digunakan untuk memastikan status pernikahan dan data anggota keluarga.

3. Paspor dan KITAP/KITAS untuk WNA

Diperlukan sebagai bukti identitas dan status kependudukan bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia.

4. NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Nomor unik yang tercantum di KTP dan digunakan untuk verifikasi data pribadi.

5. Nomor Telepon dan Alamat Email

Dibutuhkan untuk menerima kode OTP serta keperluan komunikasi lainnya. 

6. Data Pekerjaan dan Ekonomi

Meliputi informasi mengenai pekerjaan atau jenis usaha yang dijalankan, termasuk klasifikasi lapangan usaha (KLU).

7. Foto Diri

Digunakan untuk verifikasi identitas dengan mencocokkannya dengan data dari Dukcapil.

8. Alamat Domisili

Pastikan alamat tempat tinggal saat ini valid untuk keperluan pendaftaran. 

Baca Juga: Membingungkan, DJP Sebut 4 Faktur Pajak Ini Tak Boleh Balik ke Sistem Lama

Jika alamat domisili berbeda dari yang tercantum di KTP, siapkan juga alamat sesuai KTP.

Cara Daftar NPWP Melalui Coretax

1. Akses ditus coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser.

2. Klik "Daftar di sini", lalu pilih "Pengguna Baru" untuk membuat akun.

3. Tentukan jenis wajib pajak, apakah Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.

4. Konfirmasi kepemilikan NIK. Pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK", lalu klik "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP.

5. Masukkan informasi pribadi sesuai yang diminta dengan data yang benar.

6. Klik "Verifikasi", lalu tunggu kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan. Setelah menerima OTP, masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia.

7. Jika perlu, isi bagian "Pihak Terkait", kemudian klik "Berikutnya".

8. Masukkan informasi terkait pembukuan dan sumber penghasilan pemohon.

9. Isi detail alamat Wajib Pajak sesuai domisili yang berlaku.

10. Unggah foto diri untuk dicocokkan dengan data dari Dukcapil.

11. Pastikan semua data sudah benar. Centang kotak persetujuan, lalu tekan tombol "Kirim Pengajuan" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

12. Jika pendaftaran berhasil, akan muncul pemberitahuan "Thank you for submitting your request. Please check your email". 

Selanjutnya, periksa email yang telah didaftarkan. Sistem Coretax akan mengirimkan nomor NPWP serta file PDF berisi cetakan NPWP yang dapat diunduh.

Baca Juga: Target Pajak 2025 Jangan Sampai Bebankan Masyarakat

Cara Daftar NPWP Melalui Ereg Pajak

1. Akses situs ereg.pajak.go.id melalui browser.

2. Jika belum memiliki akun, klik "Daftar" dan ikuti proses pendaftaran.

3. Cek email untuk aktivasi akun, periksa kotak masuk email yang didaftarkan.

4. Klik tautan aktivasi yang dikirimkan melalui email untuk mengaktifkan akun.

5. Setelah akun aktif, kembali ke laman utama dan masuk menggunakan email serta password yang telah dibuat.

6. Pada halaman dashboard, sistem akan otomatis mengarahkan ke formulir pendaftaran NPWP.

7. Lengkapi semua kolom dengan data identitas yang sesuai dan kondisi yang sebenarnya.

8. Setelah semua informasi diisi, status pendaftaran akan berubah menjadi "Lengkap".

9. Klik tombol "Minta Token" untuk menerima token melalui email.

10. Setelah menerima token, kembali ke halaman pendaftaran NPWP dan klik "Kirim Permohonan".

11. Centang seluruh pernyataan yang tersedia, masukkan nomor token, lalu tekan "Kirim" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

12. Jika permohonan telah berhasil dikirim, status pendaftaran NPWP akan berubah menjadi "Verifikasi". 

Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Lapor Pajak Online DJP 2025 Mudah dan Cepat, Tak Perlu datang ke Kantor Pajak!

Wajib pajak akan menerima NPWP elektronik yang otomatis dikirim ke alamat email yang terdaftar.

Kartu fisik NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar setelah proses verifikasi dan penelitian dinyatakan lengkap oleh petugas pajak. 

Namun, jika dalam waktu 30 hari kartu NPWP belum diterima, wajib pajak dapat mengajukan cetak ulang dengan mendatangi kantor pajak terdekat.

Itulah cara mudah dan cepat untuk daftar NPWP online yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.