Akurat

Komisi IV Tunda Persetujuan Anggaran Mitra Kerja Sampai Terima Surat dari Menkeu

Ahada Ramadhana | 13 Februari 2025, 08:06 WIB
Komisi IV Tunda Persetujuan Anggaran Mitra Kerja Sampai Terima Surat dari Menkeu

AKURAT.CO Komisi IV DPR menunda rapat dengan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya.

Rapat sebelumnya beragenda pembahasan efisiensi anggaran sesuai Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, menjelaskan, penundaan karena pihaknya belum menerima surat dari Menteri Keuangan terkait perubahan pagu anggaran kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja.

"Menteri datang ke kami, lapor komisi pagu berubah, minta persetujuan, dasarnya apa. Kan harus ada legal formalnya. Surat Menteri Keuangan yang menyatakan pagu kementerian tersebut berubah," katanya, Kamis (13/2/2025).

Alex mengingatkan pentingnya legal formal dalam bernegara.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran 2025 Langkah Awal Transformasi Indonesia

Apalagi, rapat persetujuan anggaran di parlemen harus melalui jalur-jalur yang sah.

"Masak kemudian menterinya mengatakan 'eh komisi tolong disetujui, pagu kami naik' atau 'eh pagu kami turun.' Terus kami setujui gitu. Karena kan setiap perubahan itu berimplikasi," ujarnya.

Legislator dari Fraksi PDIP itu mengatakan, perubahan pagu anggaran pada setiap kementerian/lembaga tidak bisa hanya disampaikan oleh menteri atau kepala lembaga dalam rapat.

Menurut Alex, setiap hal yang berjalan di pemerintahan membutuhkan proses administrasi yang benar.

"Surat resminya mana. Ini negara kita butuh administrasi. Ada berita acara yang harus kita jalani, tidak bisa ujug-ujug," katanya.

Di sisi lain, Alex menyebut bahwa Inpres 1 Tahun 2025 perihal efisiensi anggaran sebenarnya bersifat internal.

Artinya, Inpres itu ditujukan kepada jajaran pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo Subianto, baik itu menteri, panglima dan lain-lain.

Baca Juga: DPR Harap Tak Akan Ada Efisiensi Anggaran di 2026

Sementara, bunyi dari efisiensi anggaran tersebut berupa pemblokiran.

Dia perpandangan, efisiensi adalah sebuah kata yang diartikan mengubah tata cara atau mengubah pola kerja.

Sehingga, dengan kata lain, diefisienkan tentu memiliki output yang sama.

"Itu kan tidak mengubah output. Contoh kalau output-nya swasembada pangan, maka efisiensi anggaran tidak boleh mengubah output tersebut," kata Alex.

"Jangan kemudian output-nya swasembada pangan, karena efisiensi anggaran, kita tidak jadi swasembada pangan. Itu yang enggak boleh. Tapi kan caranya, peruntukkan anggarannya kemudian agar efektif. Itu yang dinamakan efisiensi, itu kan sifatnya di internal," jelasnya menambahkan.

Baca Juga: Nusron Pastikan Efisiensi Anggaran untuk Seleksi Program Prioritas

Alex kembali mengingatkan bahwa Komisi IV tidak bisa menyetujui perubahan pagu anggaran kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya apabila belum menerima surat Menkeu.

Anggaran kementerian/lembaga akan dibahas jika Menkeu menyerahkan surat perubahan pagu tersebut.

"Pertama kalau kita menyetujui, namanya anggaran, maka tentu harus ada surat, dalam hal ini tentu Menteri Keuangan bahwa terjadi perubahan pagu. Kita kan akan membahas di sini kalau terjadi pengubahan pagu, kalau efisiensi yang berbentuk pemblokiran kan enggak perlu persetujuan DPR, pagunya tidak berubah. Bunyinya jelas di Inpres itu," terangnya.

Alex belum bisa merinci sampai kapan rapat Komisi IV terkait persetujuan anggaran akan ditunda.

"Kita tunda sampai ada kejelasan, kalau ada perubahan ya kita bahas. Apapun judulnya, mau efisiensi, mau konstruksi, mau rekonstruksi, selama mengubah pagu akan kita bahas. Tapi kan perubahan pagu tentu ada surat dari Kementerian Keuangan. Bahwa pagu kementerian a, kementerian b, berubah. Itu yang suratnya kita tunggu," jelasnya.

Baca Juga: Dukung Efisiensi Anggaran, Hasto Yakin Prabowo Kedepankan Ekonomi Rakyat

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK