Akurat

Ali Berawi Undur Diri dari Otorita IKN, Ini Penyebabnya!

Yusuf | 12 Februari 2025, 23:08 WIB
Ali Berawi Undur Diri dari Otorita IKN, Ini Penyebabnya!

AKURAT.CO Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) secara terbuka mengonfirmasi status kepegawaian Prof. Mohammed Ali Berawi, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FT UI), yang telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital (THD) IKN.

Baca Juga: Pemblokiran Anggaran IKN, Sinyal Koreksi Prabowo terhadap Kebijakan Pemerintahan Jokowi?

Menurut Staf Khusus Kepala OIKN, Troy Pantouw, Ali Berawi merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan oleh Universitas Indonesia (UI) sejak 13 Oktober 2022 untuk mengemban tugas di OIKN.

"Prof. M. Ali Berawi, Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN adalah PNS dan berstatus penugasan dari Universitas Indonesia sejak 13 Oktober 2022," ujar Troy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

UI Meminta Ali Berawi Kembali Mengajar

Universitas Indonesia telah meminta Ali Berawi untuk kembali menjalankan tugas akademiknya di Fakultas Teknik pada semester genap tahun ajaran 2024/2025.

Hal ini tertuang dalam Surat Dekan Fakultas Teknik UI Nomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 tertanggal 7 Februari 2025, yang menyatakan bahwa UI mengajukan permohonan agar Prof. Ali Berawi kembali melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Fakultas Teknik.

Baca Juga: Ketua Komisi V DPR: Pemblokiran Anggaran IKN Adalah Kewenangan Pemerintah

Struktur Pegawai di Otorita IKN

Troy Pantouw menjelaskan bahwa OIKN merupakan organisasi baru yang terdiri dari pegawai dengan berbagai latar belakang, baik dari kementerian, lembaga pemerintah, provinsi, kabupaten/kota, maupun sektor swasta.

Status kepegawaian mereka beragam, mencakup pegawai organik OIKN, pegawai mutasi, serta pegawai yang ditugaskan dari kementerian atau lembaga pemerintah. 

Seluruh aturan terkait status kepegawaian ini mengacu pada kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB.

Lebih lanjut, OIKN menargetkan bahwa seluruh aktivitas operasionalnya akan dilakukan secara penuh di Ibu Kota Nusantara (IKN). Mulai Maret 2025, seluruh pegawai OIKN akan mulai berkantor di Gedung Otorita IKN yang berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Proses Pengunduran Diri Ali Berawi

Keputusan Ali Berawi untuk mundur dari jabatannya sebagai Deputi THD OIKN telah mulai diproses.

"Teman-teman direktur yang baik, hari ini mulai diprosesnya pengunduran diri saya sebagai Deputi THD OIKN. Semoga pengurusan Keppres saya berjalan dengan baik dan lancar," ujar Ali Berawi dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Meski meninggalkan jabatannya, ia mengungkapkan rasa bangganya pernah menjadi bagian dari Otorita IKN. Ia juga menegaskan bahwa semua program master plan pembangunan IKN akan tetap berjalan sebagaimana yang telah direncanakan.

Dalam surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Kepala OIKN Basuki Hadimuljono pada 7 Februari 2025, Ali Berawi mengajukan permohonan untuk kembali bertugas di Universitas Indonesia sebagai dosen dan akademisi.

Ia berharap permohonannya dapat disetujui dan diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
R