Akurat Logo

Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel

Saeful Anwar | 28 September 2026, 22:13 WIB
Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel
Kejagung menangkap Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017, MTP, terkait korupsi tata kelola komoditas nikel. - Foto: Puspen Kejagung

AKURAT.CO Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengamankan Mochamad Teguh Pamudji (MTP), tersangka tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

MTP diamankan di rumah ASS di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.24 WIB.

MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara tersebut. Sebelumnya, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/9/2026).

Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017.

Dalam proses pengamanan, penyidik sempat mengalami hambatan saat hendak memasuki kediaman tempat MTP berada. Namun, penyidik akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Baca Juga: Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Nikel

Setelah memastikan identitasnya, pada pukul 01.28 WIB tim penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara tersebut pada Jumat (25/9/2026).

MTP merupakan tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga dilakukan upaya pengamanan secara paksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, proses hukum terhadap para tersangka dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," jelas Anang, dalam keterangan di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK