IKN Bukan untuk Pisahkan Ibu Kota Politik dan Ekonomi

AKURAT.CO Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, memastikan bahwa tidak ada rencana pemisahan ibu kota politik dan ekonomi dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Qodari dalam merespons Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa IKN di Kaltim akan resmi berfungsi sebagai ibu kota politik mulai tahun 2028.
Baca Juga: Gibran Minta Warga Tak Percaya Hoaks soal IKN Mangkrak
"Sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi, kan begitu kira-kira kan? Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain itu nanti. Enggak, enggak begitu maksudnya," jelas Qodari, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Dia menilai bahwa hadirnya Perpres Nomor 79 tersebut untuk menegaskan bahwa pada 2028 nanti IKN akan ditetapkan sebagai ibu kota jika fasilitas kelembagaan eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah tersedia.
"Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan eksekutif, legislatif dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya," ujar Qodari.
Baca Juga: Pertahankan TORA, Badan Bank Tanah Tolak Penambahan Lahan untuk Lanud di IKN
"Nah kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara tapi legislatif alias DPR-nya enggak ada, nanti ngomong sama siapa, rapat sama siapa. Kira-kira begitu," sambungnya.
Qodari menambahkan, keberadan fasilitas tiga lembaga tersebut merupakan instrumen wajib untuk melangsungkan roda pemerintahan dengan baik dan sempurna.
"Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada dan yudikatifnya sudah ada," ungkapnya.
Baca Juga: Pembangunan IKN Harus Transparan dan Libatkan Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







