IKN Jadi Pusat Politik, NasDem: Yang Penting Jangan Mangkrak

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menanggapi gagasan menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat politik. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan pembangunan IKN tidak mubazir dan tidak menjadi proyek mangkrak.
"Nanti kita lihat lah, kan ini kan masih 2028 kan? Kan kalau NasDem berpikirnya yang penting IKN itu tidak mubajir, tidak mangkrak, bisa berfungsi dan sudah memberikan alternatif-alternatif," kata Saan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, pemerintah sudah mengeluarkan anggaran negara yang sangat besar untuk membangun IKN. Karena itu, NasDem menekankan agar proyek tersebut harus benar-benar terawat dan dimanfaatkan dengan baik.
Baca Juga: IKN Ditetapkan Jadi Pusat Politik, Target Rampung 3 Tahun
"Bahkan sudah jauh memberikan alternatif supaya apa yang sudah dibangun tidak mubajir, karena sudah mengeluarkan anggaran negara yang begitu besar," ujarnya.
Dia mengungkapkan, NasDem sejak awal mengusulkan adanya aktivitas di IKN agar tidak terbengkalai. Salah satu usulan konkret, yaitu mendorong Wakil Presiden untuk sementara berkantor di sana.
"NasDem kan pertama, supaya ada aktivitas di IKN, supaya IKN yang dibangun tidak rusak, apa ada yang ngerawat, kan mengusulkan wapres untuk sementara berkantor di sana. Kalau ada wapres berkantor di sana kan aktivitas di IKN pun menjadi lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik," jelasnya.
Saat ditanya lebih jauh mengenai makna IKN sebagai ibu kota politik, Saan menyebut hal itu masih perlu dilihat perkembangan ke depan. "Nah itu nanti kita lihat," katanya.
Namun dia memastikan, bagi NasDem yang utama adalah pembangunan IKN tidak berhenti di tengah jalan.
Baca Juga: Berapa Anggaran IKN di APBN 2026? Ini Jawaban Menkeu
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memastikan kelanjutan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Nantinya, IKN akan ditetapkan sebagai ibu kota politik.
Hal itu ditetapkan Prabowo dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi aturan itu.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, memastikan bahwa tidak ada rencana pemisahan ibu kota politik dan ekonomi dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi, kan begitu kira-kira kan? Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain itu nanti. Enggak, enggak begitu maksudnya," jelas Qodari, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 520 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 6Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja





