Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik

AKURAT.CO Kegaduhan publik dalam perkara syarat pendidikan minimal atau ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab, yang lebih memahami soal keabsahan syarat pendidikan Gibran adalah Joko Widodo sebagai ayah kandungnya.
Demikian disampaikan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (25/9/2026).
Kata Fernando, belakangan publik dibuat gaduh oleh upaya mantan Wamenkumham sekaligus eks politikus Partai Demokrat, Denny Indrayana, bersama beberapa pihak lain yang mempersoalkan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. Upaya Denny tersebut dilakukan mulai dengan sayembara bernilai miliaran rupiah sampai akhirnya mengajukan gugatan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal tersebut, Fernando mengimbau publik memperhatikan penjelasan Joko Widodo, selaku ayah kandung dari Gibran, soal pendidikan yang ditempuh oleh anak sulungnya tersebut sejak dari SD 16 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, melanjutkan setara SMA di Singapura dan kemudian jenjang perguruan tinggi di Australia serta Singapura.
“Saya kira yang lebih memahami studi Gibran adalah Jokowi karena merupakan ayah kandungnya yang mengikuti proses dan membiayai studinya. Denny Indrayana dan kawan-kawannya itu tidak lebih tahu mengenai studi Gibran dibandingkan Jokowi,” ucap Fernando.
Baca Juga: Ini Kata Jokowi Soal Ijazah Gibran yang Digugat di MK
Fernando menilai ada muatan politik yang menguntungkan kelompok dan orang tertentu dalam hal yang sedang dilakukan oleh Denny Indrayana Cs.
“Mereka melihat potensi Gibran untuk kembali memenangkan kontestasi pilpres yang akan datang serta melihat pengaruh Jokowi yang masih kuat,” ucapnya.
Baca Juga: Syarat Cawapres Gibran Kembali Digugat, Raja Juli Singgung Kaesang hingga Jan Ethes
Para pemohon dalam perkara ijazah Gibran di MK selain Denny Indrayana adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma S Sihombing. Mereka didampingi tim kuasa hukum yang antara lain terdiri dari Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan Heriyanto.
Sementara itu, para termohon dalam kasus tersebut antara lain Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.
Para pemohon meminta majelis hakim mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden sebagaimana Pasal 169 Huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka meminta agar penetapan Gibran selaku cawapres mengandung cacat hukum sejak awal karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan perubahan norma pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam aturan itu, Pasal 18 Ayat (3) mengecualikan bukti pendidikan tamat SMA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 5Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 8Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK










