Akurat Logo

Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik

Ayu Rachmaningtyas | 25 September 2026, 10:01 WIB
Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, bersama putranya yang kini menjabat Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (Antara)

AKURAT.CO Kegaduhan publik dalam perkara syarat pendidikan minimal atau ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab, yang lebih memahami soal keabsahan syarat pendidikan Gibran adalah Joko Widodo sebagai ayah kandungnya.

Demikian disampaikan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (25/9/2026). 

Kata Fernando, belakangan publik dibuat gaduh oleh upaya mantan Wamenkumham sekaligus eks politikus Partai Demokrat, Denny Indrayana, bersama beberapa pihak lain yang mempersoalkan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. Upaya Denny tersebut dilakukan mulai dengan sayembara bernilai miliaran rupiah sampai akhirnya mengajukan gugatan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait hal tersebut, Fernando mengimbau publik memperhatikan penjelasan Joko Widodo, selaku ayah kandung dari Gibran, soal pendidikan yang ditempuh oleh anak sulungnya tersebut sejak dari SD 16 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, melanjutkan setara SMA di Singapura dan kemudian jenjang perguruan tinggi di Australia serta Singapura.

“Saya kira yang lebih memahami studi Gibran adalah Jokowi karena merupakan ayah kandungnya yang mengikuti proses dan membiayai studinya. Denny Indrayana dan kawan-kawannya itu tidak lebih tahu mengenai studi Gibran dibandingkan Jokowi,” ucap Fernando.

Baca Juga: Ini Kata Jokowi Soal Ijazah Gibran yang Digugat di MK

Fernando menilai ada muatan politik yang menguntungkan kelompok dan orang tertentu dalam hal yang sedang dilakukan oleh Denny Indrayana Cs.

“Mereka melihat potensi Gibran untuk kembali memenangkan kontestasi pilpres yang akan datang serta melihat pengaruh Jokowi yang masih kuat,” ucapnya.

Baca Juga: Syarat Cawapres Gibran Kembali Digugat, Raja Juli Singgung Kaesang hingga Jan Ethes

Para pemohon dalam perkara ijazah Gibran di MK selain Denny Indrayana adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma S Sihombing. Mereka didampingi tim kuasa hukum yang antara lain terdiri dari Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan Heriyanto. 

Sementara itu, para termohon dalam kasus tersebut antara lain Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.

Para pemohon meminta majelis hakim mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden sebagaimana Pasal 169 Huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka meminta agar penetapan Gibran selaku cawapres mengandung cacat hukum sejak awal karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Tuntutan tersebut berkaitan dengan perubahan norma pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam aturan itu, Pasal 18 Ayat (3) mengecualikan bukti pendidikan tamat SMA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.