Ini Kata Jokowi Soal Ijazah Gibran yang Digugat di MK

AKURAT.CO Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons gugatan yang diajukan Deni Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Dia menyatakan, persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum sehingga dirinya menyerahkan prosesnya kepada lembaga yang berwenang.
"Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi dalam keterangannya yang dikutip dari video akun Instagram media Solokini, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Sekjen GibranKu Sayangkan Pernyataan Dino Patti Djalal Yang Tendensius Bahas Ijazah Wapres RI
Jokowi pun menjelaskan riwayat pendidikan yang ditempuh Gibran. Putranya yang menjabat Wakil Presiden 2024-2029 itu menempuh pendidikan dasar dan menengah di Solo sebelum akhirnya melanjutkan pendidikan ke Singapura.
"Tetapi yang saya tahu, Mas Gibran SD-nya di SD-16 Kota Matias Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri Satu Kota Matias Surakarta, SMA di Porchit Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di O-Level setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insert, ini pathway, saya tahu setelah dari situ, saya ingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura," jelasnya.
Dia menekankan bahwa pihaknya mengetahui riwayat pendidikan Gibran sesuai dengan pengetahuannya. Terkait adanya keinginan agar syarat pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah atau dianulir, Jokowi kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut berada di MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan.
Baca Juga: Dokter Tifa Buka-bukaan soal Sidang Ijazah Jokowi, Ada 712 Dokumen dan 111 Saksi
"Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan ya itu mahkamah," ucapnya.
Saat ditanya mengenai dugaan kecurangan yang disebut terstruktur dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Dia pun mempertanyakan maksud tundingan tersebut. Dia juga mempersilahkan untuk menanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan proses penerimaan dokumen pencalonan yang telah diterima.
"Ya, tanya kan persalahannya, diterima oleh KPU, ya masa sudah sekolah di luar suruh ikut paket C lagi," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








