Sekjen GibranKu Sayangkan Pernyataan Dino Patti Djalal Yang Tendensius Bahas Ijazah Wapres RI

AKURAT.CO Sekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi menyayangkan pernyataan Dino Patti Djalal yang menjadikan ijazah sebagai ukuran kemampuan membela NKRI.
Menurut Pangeran, konstruksi argumentasi yang dibangun oleh mantan wakil menteri luar negeri era SBY tersebut terlalu tendensius karena tidak ditempatkan dalam perspektif hukum yang jernih dan rasional.
Bagi Pangeran yang juga seorang Praktisi Hukum, di dalam konsep negara hukum, sebuah tuduhan tidak serta merta memperoleh kekuatan hukum hanya karena disampaikan dengan retorika yang kuat dan bisingnya algoritma sosial media.
Baca Juga: Gibran Bahas Kerja Sama dengan Bulgaria, Ada Peluang Produk RI Tembus Eropa
Pangeran menegaskan, harusnya persoalan mengenai keabsahan dokumen, persyaratan pencalonan, ataupun dugaan pelanggaran dalam proses pemilu bukanlah persoalan yang semestinya ditentukan melalui adu keberanian personal.
Semestinya, ukurannya adalah fakta, alat bukti, kewenangan lembaga, prosedur hukum, serta putusan institusi yang berwenang.
“Ya kami menyayangkan pernyataan Pak Dino yang kami anggap terlalu tendensius. Publik harus dicerahkan dengan pertanyaan apa sesungguhnya ukuran integritas dalam sebuah negara hukum?," ujar Pangeran dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
"Pertanyaan ini penting, sebab demokrasi konstitusional tidak dibangun di atas premis bahwa siapa yang paling berani berhadapan di ruang publik adalah pihak yang paling benar,” lanjut Pangeran.
Lebih lanjut, Pangeran juga menjelaskan ketika suatu persoalan telah ditempatkan dalam mekanisme hukum, pendekatan yang semestinya dikedepankan adalah due process of law, bukan tekanan agar pihak tertentu tampil dalam sebuah pertarungan demagogi di ruang publik.
Disamping itu, Pangeran mengingatkan bahwa dari awal Presiden Prabowo Subianto lah yang memilih Gibran sebagai pembantu utamanya.
Menurut Pangeran, mustahil seorang Prabowo Subianto pada saat menunjuk calon wakil presidennya hanya mempertimbangkan faktor elektoral tanpa mempertimbangkan syarat administratif serta konstitusional yang menunjung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 4Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 5ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 6Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 7Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 8Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 9KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Ruangan Dirjen Jadi Salah Satu Target
- 10Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke Pembelian Rumah, Mobil hingga Ruko






