Ketua Komisi V DPR: Pemblokiran Anggaran IKN Adalah Kewenangan Pemerintah

AKURAT.CO Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan, pemblokiran anggaran Ibu Kota Negara (IKN) merupakan kewenangan pemerintah, sementara DPR hanya menjalankan tugas legislatif sesuai aturan yang berlaku.
"IKN memang diblokir. Tapi kalau kami di DPR, prinsipnya taat asas. Pagu indikatif itu kan kewenangan pemerintah," kata Lasarus di Gedung DPR/MPR RI, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, penyusunan anggaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah, termasuk terhadap IKN, dianggap sebagai langkah strategis sesuai prioritas pembangunan.
"Presiden melakukan efisiensi, salah satunya menyasar IKN. Mungkin menurut beliau, IKN ini belum dipandang mendesak," ujarnya.
Baca Juga: Wapres Gibran: Makan Bergizi Gratis Bantu Pelajar Hemat dan Sehat
Namun, Lasarus menegaskan bahwa pemblokiran tersebut bukan berarti anggaran untuk IKN dihentikan sepenuhnya.
"Bukan berarti dihentikan. Anggaran untuk IKN di Komisi II masih ada sekitar Rp6 triliun," jelasnya.
Ia menambahkan, anggaran tersebut kemungkinan besar hanya digunakan untuk pemeliharaan dan pembangunan tertentu.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa realisasi anggaran IKN untuk tahun 2025 telah diblokir.
Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
"Realisasi anggaran IKN sementara ini belum ada. Anggaran kita diblokir semua, jadi kalau tanya progresnya ke mana, ya anggarannya juga enggak ada," ujar Dody.
Dody menjelaskan, pemblokiran anggaran ini terjadi karena pemerintah memprioritaskan alokasi dana untuk program lain.
Baca Juga: Presiden Erdogan Kunjungi Indonesia, Siap Bahas Kerja Sama dengan Prabowo
Secara bercanda, ia menyebut salah satu penggunaannya untuk kebutuhan makan siang menteri.
"Progresnya? Buat beli makan siangnya Pak Menteri, itu progresnya," ujar Dody berkelakar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









