Dirjen Migas Achmad Muchtasyar Dinonaktifkan, Kementerian ESDM Lakukan Evaluasi Internal

AKURAT.CO Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengonfirmasi, pihaknya telah menonaktifkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Achmad Muchtasyar.
Penonaktifan ini dilakukan pada Senin (10/2/2025) sore sebagai bagian dari upaya evaluasi internal di Kementerian ESDM.
"Penonaktifan sudah dilakukan kemarin sore," ujar Yuliot usai menghadiri rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Yuliot menegaskan, keputusan ini juga merupakan bentuk penghormatan Kementerian ESDM terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami sedang melakukan evaluasi internal. Tentunya, dengan adanya proses hukum yang berjalan, kami ingin bersikap lebih independen dalam menilainya," jelasnya.
Baca Juga: Resmi Dilantik! Said Aldi Al Idrus Pimpin PP AMPG Periode 2024-2029
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) pada periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa penggeledahan berlangsung dari pukul 11.00 hingga 18.40 WIB.
"Penyidik melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Ada tiga ruangan yang digeledah, yaitu ruangan Sekretaris Ditjen Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas, serta Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas," ujar Harli kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta.
Kejaksaan Agung menegaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Baca Juga: Hadir di Tengah Masyarakat, BRI Salurkan Dana CSR untuk Korban Kebakaran Kemayoran Gempol
Dengan penonaktifan Achmad Muchtasyar, Kementerian ESDM menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang dan memastikan proses evaluasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










