Akurat

Panduan Lengkap: Cara Lapor Pajak Online DJP 2025 Mudah dan Cepat, Tak Perlu datang ke Kantor Pajak!

Shalli Syartiqa | 10 Februari 2025, 10:40 WIB
Panduan Lengkap: Cara Lapor Pajak Online DJP 2025 Mudah dan Cepat, Tak Perlu datang ke Kantor Pajak!

 

AKURAT.CO Para wajib pajak orang pribadi mulai dapat lapor pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 sejak 1 Januari 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan lapor pajak online sebagai salah satu cara pelaporan pajak.

Proses lapor pajak online dapat dilakukan melalui e-filling, sehingga pelapor tidak perlu datang ke kantor pajak.

Cara Lapor Pajak Online 2025

Untuk melaporkan SPT secara online, Wajib Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).

​Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan melalui e-Filing di situs resmi DJP Online​.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan, batas waktu pelaporan adalah 30 April 2025.

Baca Juga: Kalender Jawa Februari 2025: Weton, Penanggalan Hijriah, dan Tanggal Merah

Persiapan Dokumen Lapor Pajak Online

Sebelum melakukan pelaporan pajak online, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa dokumen.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi Formulir 1721 A1 atau A2, yang berisi rincian penghasilan selama satu tahun pajak bagi pegawai swasta dan pegawai negeri.

Wajib pajak juga harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), yang merupakan nomor identifikasi untuk mengakses layanan e-filing.

Selain itu, data penghasilan tambahan, utang, dan aset lain yang harus dilaporkan juga perlu dipastikan ketersediaannya.

Wajib pajak yang belum memiliki EFIN harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengaktifkannya.

Jika lupa EFIN, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui telepon, email, atau aplikasi M-Pajak.

Langkah-Langkah Melaporkan SPT Pajak Online

Setelah semua dokumen siap, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online melalui e-filing di situs resmi DJP Online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka situs resmi DJP Online.

2. Login ke Akun Pajak dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

3. Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”.

4. Wajib pajak akan berada di halaman laporan SPT, lalu klik “Buat SPT”.

5. Isi pertanyaan yang diajukan untuk mendapatkan formulir yang sesuai.

6. Isi data pajak dengan benar, termasuk informasi seperti pendapatan, pajak yang telah dipotong, dan rincian penghasilan lainnya.

7. Lakukan verifikasi dan kirim SPT; biasanya, sistem akan mengirim kode verifikasi melalui email atau SMS.

9. Setelah berhasil mengirimkan SPT, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan simpan bukti pelaporan.

Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT

Wajib pajak dianjurkan untuk melaporkan pajak sebelum batas waktu untuk menghindari denda dan teguran.

Jika terlambat melaporkan SPT, wajib pajak dapat dikenakan denda. Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 per tahun, sedangkan Wajib Pajak Badan didenda Rp1.000.000 per tahun.

Keterlambatan pelaporan SPT dapat mengakibatkan denda administratif, kecuali dalam beberapa kasus tertentu yang telah diatur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.