Akurat

Polemik Sertifikat Tanah di Perairan Pesisir: Antara Hak Hukum dan Ancaman Abrasi

Atikah Umiyani | 7 Februari 2025, 12:03 WIB
Polemik Sertifikat Tanah di Perairan Pesisir: Antara Hak Hukum dan Ancaman Abrasi

AKURAT.CO Keberadaan sertifikat kepemilikan tanah di perairan pesisir, baik dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB), bukanlah hal baru.

Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria Suwardjono, menegaskan, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UU PA).

“Kalau sekarang muncul pertanyaan soal hak atas tanah di wilayah perairan pesisir, sebenarnya ini sudah lama ada. Pasal 1 UU PA justru membuka peluang itu,” kata Maria dalam diskusi daring bertajuk “Polemik Pemberian Hak atas Tanah di Perairan Pesisir", Jumat (7/2/2025).

Maria menjelaskan, berbagai suku di Indonesia telah lama mendirikan permukiman di atas perairan pesisir, seperti Suku Bajo di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah, yang dikenal dengan rumah terapung mereka.

Pada 2022, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang saat itu dipimpin Sofyan Djalil telah menyerahkan HGB kepada Suku Bajo.

Setahun kemudian, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto juga menyerahkan sertifikat HGB kepada Suku Bajo di Kepulauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Indonesia dan Dunia Internasional Harus Bersatu Gagalkan Ambisi Trump Kuasai Gaza

“Ingat semboyan ‘nenek moyangku seorang pelaut’. Banyak suku asli hidup di atas air, seperti Suku Laut dan Suku Barok di Kepulauan Riau serta Kampung Laut di Batam. Hak lahan di perairan pesisir itu bukan fenomena baru,” ujar Maria.

Sejalan dengan itu, Pakar Hukum Agraria UGM, Nurhasan Ismail, menambahkan bahwa Pasal 1 Ayat 4 UU PA mendefinisikan tanah sebagai daratan, termasuk yang berada di bawah kolom air. Oleh karena itu, baik perairan pesisir, danau, maupun sungai tetap masuk dalam kategori tanah atau lahan.

Namun, ia mengingatkan, tanah di bawah kolom air harus tunduk pada regulasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Jika pemanfaatannya melibatkan kolom air, maka kewenangan ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tingkat pusat atau pemerintah daerah setempat.

Terkait polemik pagar laut yang telah mengantongi HGB di Tangerang dan Sidoarjo, Nurhasan menilai bahwa reaksi yang muncul lebih bersifat politis daripada substansial.

“Kalau HGB di Sidoarjo sekarang dipermasalahkan, padahal sudah diberikan 25 tahun lalu, ini jelas kelatahan politik dari DPR,” ujarnya.

Baca Juga: Kebijakan Bahlil Soal LPG 3 Kg Sukses Tekan Harga di Kaltara, Pedagang Beri Apresiasi

Sejak lama, masyarakat pesisir di Pantai Utara Jawa hingga Pantai Selatan Madura telah melakukan reklamasi secara mandiri dengan hukum adat karena keterbatasan lahan yang disediakan negara.

“Saat negara tak mampu menyediakan tanah bagi mereka, mereka sendiri yang membentuk tanah itu. Ini terjadi sepanjang Pantai Utara Pulau Jawa hingga Madura,” katanya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bertekad untuk mencabut hak tanah atau sertifikat pagar laut di Tangerang dan Bekasi, baik yang berbentuk SHGB maupun SHM.

“Tidak mudah, karena setiap pembatalan bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Tapi yang penting, semua sertifikat di luar garis pantai akan kami batalkan,” tegas Nusron di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang. Secara keseluruhan, di area pagar laut Tangerang terdapat 263 bidang tanah berstatus SHGB dan 17 bidang SHM.

Namun, polemik ini tidak bisa dilepaskan dari ancaman abrasi di Pantai Utara Jawa, termasuk pesisir Tangerang. Berdasarkan data KKP pada 2015, sedikitnya 400 kilometer garis pantai di Indonesia mengalami abrasi.

Baca Juga: Anggaran Dipotong Rp620 Miliar, BNPB Pastikan Bantuan Bencana Tetap Maksimal

Di Tangerang sendiri, 44 persen dari total panjang pantai 745 kilometer telah hilang akibat abrasi, dengan 579 hektare daratan berubah menjadi laut dalam periode 1995-2015.

Jurnal Departemen Geografi Universitas Indonesia (UI) yang berjudul "Monitoring Perubahan Garis Pantai untuk Evaluasi Rencana Tata Ruang dan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tangerang" mencatat bahwa dalam satu dekade terakhir, banyak desa pesisir di Tangerang hilang akibat abrasi dan akresi.

Desa Kohod mengalami akresi tertinggi dengan laju 31,41 meter per tahun dan kehilangan lahan sebesar 55,51 hektare.

Sementara itu, abrasi terparah terjadi di Desa Tanjung Burung dengan laju 23,12 meter per tahun, dan luas abrasi terbesar terjadi di Desa Ketapang yang kehilangan 27,65 hektare daratan.

Kasus pagar laut di Tangerang yang membentang sepanjang 30,6 kilometer disebut-sebut bisa dimanfaatkan untuk budidaya rumput laut atau alat tangkap nelayan, yang ironisnya justru bisa membantu melindungi wilayah pesisir dari abrasi yang kian mengkhawatirkan.

Kini, keputusan berada di tangan pemerintah: mencabut sertifikat yang dianggap menyalahi aturan atau mempertimbangkan manfaatnya dalam mitigasi abrasi dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.