Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Negara Dinilai Bertentangan dengan Undang-undang

AKURAT.CO Revisi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Tata Tertib atau tatib DPR yang memberikan kewenangan pada DPR mengevaluasi pejabat, dinilai bertentangan dengan Undang Undang (UU).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan pihak yang keberatan dengan revisi tatib DPR dapat menggugat ke Mahkamah Agung (MA).
"Iya (bertentangan dengan UU). Hal itu yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA RI," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Penindakan Manipulasi Sertifikat Lahan di Pagar Laut Bekasi
Dalam revisi tatib DPR, yang disahkan rapat paripurna, Selasa (4/2/2025), salah satu poin pentingnya yakni, memberikan kewenangan tambahan kepada DPR mengevaluasi berkala yang tidak mustahil berujung pada pencopotan atau pemberhentian terhadap pejabat dan pimpinan lembaga yang diajukan, disetujui atau diberikan pertimbangan oleh DPR.
Para pejabat itu bisa meliputi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Agung (MA), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta gubernur Bank Indonesia, dan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, jika ditinjau dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, Surat Keputusan Pemberhentian Pejabat hanya dapat dilakukan oleh Pejabat dari lembaga yang mengangkat Pejabat tersebut.
Atau Surat Keputusan Pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh Putusan Pengadilan TUN, berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN.
"Dan bila ditinjau dari sudut pandang Hukum Tata Negara khususnya UU yang mengatur tentang Urutan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Kalau menurut UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan DPR berada di bawah UU sehingga bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Peraturan DPR RI tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan judicial review ke MA RI," jelasnya.
Baca Juga: Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, DPR Dorong Kemenhub Perketat Pengawasan Kendaraan Logistik
Johanis menekankan, pemberhentian pimpinan KPK juga harus sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Surat keputusan pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 ya g mengatur mengenai syarat pemberhentian pimpinan KPK," katanya.
Pasal 32 UU 19/2019 menyatakan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









