Nusron Wahid Bongkar Alasan di Balik Pemecatan Pegawai Kementerian ATR/BPN

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dalam menangani kasus pagar laut yang tengah menjadi sorotan publik.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), Nusron Wahid mengungkapkan, delapan pegawai Kementerian ATR/BPN telah dijatuhi sanksi usai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Dari delapan pegawai yang dikenai sanksi:
- Enam orang dijatuhi sanksi berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatan.
- Dua orang lainnya dikenai sanksi berat.
Alasan Pemberian Sanksi
Nusron Wahid menjelaskan, kedelapan pegawai tersebut terlibat dalam proses penerbitan sertifikat secara tidak prudent atau tidak hati-hati.
Baca Juga: ITS Resmi Membuka 56 Program Studi di SNBP dan SNBT 2025, Termasuk 5 Program Studi Baru
“Delapan orang itu mereka yang waktu itu terlibat dalam proses penerbitan sertifikat. Kita anggap mereka tidak prudent, tidak hati-hati, karena kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya memang lengkap, dari aspek prosedurnya memang terpenuhi, tapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya itu enggak sesuai, karena sudah tidak ada bidang tanahnya,” ujarnya.
Nusron menegaskan, sanksi yang dijatuhkan bersifat administratif, tetapi tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang ke ranah pidana, terutama jika ditemukan unsur suap atau penggunaan dokumen palsu.
Daftar Pejabat dan Pegawai Kementerian ATR/BPN yang Dijatuhi Sanksi Berat
1. JS – Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
2. SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran
3. ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
4. WS – Ketua Panitia A
5. YS – Ketua Panitia A
6. NS – Panitia A
7. LM – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
8. KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Baca Juga: Prediksi Nilai Rata-Rata Rapor SNBP 2025 UNPAD untuk Semua Jurusan
Berdasarkan hasil audit investigasi, salah satu langkah yang diambil adalah mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam kasus ini.
Nusron Wahid menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran administratif maupun dugaan praktik korupsi dalam urusan pertanahan.
Kasus ini akan terus didalami untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









