Revisi UU PPMI Perlu untuk Tingkatkan Devisa dan Keselamatan Pekerja Migran

AKURAT.CO Badan Legislatif (Baleg) DPR RI kembali menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan revisi ini bertujuan untuk meningkatkan devisa negara dan keamanan para pekerja migran Indonesia.
"Nah, jadi memang dalam rangka untuk bisa mendapatkan pendapatan, meningkatkan pendapatan negara, pemerintah fokus untuk menggarap kembali soal pekerja migran ini, dan maknanya dibentuk kementerian khusus," kata dia di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (30/1/2025).
Dia mengatakan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Timur Tengah mampu menghasilkan devisa sampai dengan Rp 250 triliun. Karenanya, perlu diatur kembali guna membahas bagaimana meningkatkan devisa negara, kesejahteraan, dan keamanan.
Baca Juga: Kasus Penembakan di Malaysia, Pemerintah Didesak Perbaiki Tata Kelola Pekerja Migran
"Nah, tapi kita juga sama-sama tahu bahwa masalah pekerja migran ini kan masalah juga tidak sederhana gitu. Terakhir kita baru kejadian sampai sekarang masih hangat ada yang terjadi penembakan dan segala macam gitu," jelas dia.
Doli menjelaskan, RUU ini akan mengatur peningkatan kualitas pekerja yang akan dikirim ke luar negeri. Sebab, kualitas dari para PMI masih menjadi permasalahan. Untuk itu, diperlukan pembagian dalam beberapa level seperti low skill dan high skill.
"Kita juga jangan terjebak selama ini kan seolah-olah pekerja yang kita kirim itu adalah pekerja yang low skill. Nah kita juga sudah mulai berpikir untuk mengirimkan pekerja-pekerja yang high level skillnya gitu," kata dia.
Selain itu, RUU ini akan mengatur kemampuan bahasa asing bagi pekerja Indonesia di luar negeri. Sebab, pekerja Indonesia yang dikirimkan tidak kesulitan berkomunikasi, karenanya hal ini akan mempengaruhi salah satunya attitude.
"Jadi kalau kita lihat misalnya dulu ada kejadian misalnya sampai berselisih dengan majikannya, ini kan kadang bukan memang dia, tidak semua belum tentu para majikannya itu ya tidak suka, tapi diawali mungkin masalah komunikasi," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








