Akurat

Indeks Kepatuhan Etik Pemilu Belum Sempurna, Baru Sentuh Tingkat Provinsi

Siti Nur Azzura | 30 Januari 2025, 17:42 WIB
Indeks Kepatuhan Etik Pemilu Belum Sempurna, Baru Sentuh Tingkat Provinsi

AKURAT.CO Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, mengakui bahwa penyusunan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEP) masih jauh dari sempurna.

Dia menilai, kajian ini masih memiliki banyak kekurangan, terutama karena baru pertama kali dilakukan DKPP dan masih terbatas pada tingkat provinsi.

"Kami menyadari bahwa IKEP ini mungkin belum sempurna. Masih banyak kekurangan, karena ini pertama kali DKPP melakukan dan membentuk tim, serta masih pada tingkat provinsi. Belum menyentuh sampai ke tingkat kabupaten/kota," kata Heddy di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Jakarta Dapat Skor Terendah dalam Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024

Padahal menurutnya, pelanggaran etik terbesar justru banyak terjadi di tingkat kabupaten/kota. Hal itu disebabkan, jumlah penyelenggara di daerah lebih banyak, dengan sumber daya manusia yang beragam.

Selain itu, dia juga menyoroti tantangan dalam menyusun indeks ini. Persoalan etik, menurutnya sangat luas dan sulit dirumuskan.

"Saking susahnya merumuskan etika, etika dan manusia itu seperti batu dan air. Batu yang masuk ke dalam air selama berjuta-juta tahun hanya basah di luarnya saja, tapi tidak pernah menembus sampai ke dalam," katanya.

Heddy menegaskan, DKPP menyadari masih banyak pelanggaran etik yang terjadi. Salah satu penyebabnya adalah nilai-nilai etik dalam penyelenggaraan pemilu yang belum benar-benar terinternalisasi dalam diri setiap penyelenggara.

"Etika kadang-kadang cuma melumuri kulit-kulit kehidupan kita, tapi tidak sempat terinternalisasi dalam diri kita," ujarnya.

Dengan adanya IKEP, DKPP berharap kepatuhan etik dalam penyelenggaraan pemilu bisa semakin diperbaiki dan menjadi bagian dari budaya demokrasi di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.