Awasi Penerapan UU Minerba, Kementerian ESDM Diusulkan Bentuk Dirjen Gakkum

AKURAT.CO Anggota DPR RI, Jalal Abdul Nasir, mendorong implementasi revisi UU Minerba untuk mengatasi kerugian negara akibat pertambangan ilegal yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Menurutnya, diperlukan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) di Kementerian ESDM untuk mengawasi aktivitas tambang secara tegas.
"Tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus potensi penerimaan negara," kata dia dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).
Baca Juga: Kementerian ESDM: Usulan Perguruan Tinggi dan Ormas Kelola Tambang Berasal dari DPR
Dirinya mengusulkan, agar pemberdayaan masyarakat lokal dapat melalui koperasi dan UMKM, sehingga mereka menjadi pelaku utama pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan legal.
Oleh karena itu, UU Minerba menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil dengan membuka peluang bagi mereka untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sumber daya alam.
"Edukasi dan pengawasan ketat diperlukan agar masyarakat memahami regulasi ini sekaligus mendorong transparansi," ujarnya.
Dia berharap, dengan adanya langkah tegas seperti pembentukan Ditjen Gakkum dan regulasi yang berpihak pada rakyat, dampak buruk tambang ilegal dapat diminimalkan.
"Kita ingin kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang dapat meningkat juga," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









