Badan Pengkajian MPR Ikut Usut Kasus Pagar Laut Ilegal

AKURAT.CO Badan Pengkajian MPR segera mengkaji kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi, dalam konteks amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
Di mana, pasal tersebut berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
"Bisa dilihat lebih lanjut pada Tatib MPR dan Undang-Undang MD3 yang antara lain menyebutkan bahwa tugas Badan Pengkajian adalah mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen. Juga untuk membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konstitusi melalui kajian dan publikasi," jelas Anggota Badan Pengkajian MPR, Almuzzammil Yusuf, melalui keterangannya, Minggu (26/1/2025).
Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah Batalkan 50 Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Menurutnya, kajian tesebut mempertegas komitmen MPR sebagai lembaga terdepan yang mengawal amanat UUD 1945 untuk ikut aktif menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai rongrongan.
"Termasuk upaya memonopoli kekayaan alam negara untuk pihak tertentu di dalam negeri atau bahkan melibatkan kepentingan asing," kata Almuzzammil.
"Upaya ini juga sinkron dengan perhatian berbagai pihak, termasuk langkah Presiden Prabowo yang telah memerintah Kementerian KKP dan KSAL untuk mencabut dan membatalkan surat keabsahan pagar laut tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Agung Sedayu Group Klarifikasi Kepemilikan SHGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang
Bersamaan dengan itu, Almuzzammil juga mengapresiasi peran Komisi IV DPR yang telah turun langsung ke lokasi pagar laut dan memberi perhatian besar atas masalah tersebut.
"Kita juga sangat memuji peran aktif nelayan Tangerang, Banten, yang terdampak. Sebagai pihak yang telah lebih dulu aktif dan berani menyuarakan keresahan mereka bersama para aktivis lingkungan hidup," ujarnya.
Dengan kesertaan Badan Pengkajian MPR dalam masalah pagar laut ini mempertegas kekompakan seluruh komponen bangsa dan mempertegas komitmen MPR sebagai lembaga negara yang paling berwenang mengawal amanat konstitusi UUD 1945, khususnya terkait Pasal 33 Ayat 3.
Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Ungkap Dalang Pembangunan Pagar Laut di Tangerang
"Mudah-mudahan Badan Pengkajian MPR akan segera turun tangan terkait masalah pagar laut ini dengan melakukan pendalaman kajian aspek konstitusi dengan mengundang berbagai pakar," tuturnya.
"Kita jadikan momen pagar laut sebagai momen kebersamaan menjaga kekayaan alam bangsa agar bisa memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. Bukan untuk segelintir golongan, apalagi jika turut mendompleng kepentingan asing," jelas Almuzzammil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









