Menteri PPPA: Pergub Harus Utamakan Kepentingan Gender

AKURAT.CO Perumusan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah diminta lebih mengutamakan perspektif gender, terutama jika ada kaitannya dengan perempuan dan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong Pemerintah Provinsi Jakarta mengkaji ulang penerbitan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN).
"Jika kita melihat per pasalnya, masih banyak penggunaan diksi yang kurang baik. Misalnya saja 'bekas istri' yang seolah tidak ada penghormatan dan penghargaan kepada perempuan dalam pergub tersebut," katanya, kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Arifah mendesak perlu adanya pengkajian kembali terkait urgensi pergub tersebut.
Baca Juga: Pergub Izin Poligami ASN DKI Tuai Kritik, PSI Khawatirkan Ketidakadilan Gender
"Padahal, kita semua tahu bahwa masih banyak permasalahan terkait perempuan dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak yang lebih mendesak. Dibandingkan dengan implementasi pergub ini ke depannya," jelasnya.
Arifah mengungkapkan bahwa pemerintah daerah harus memiliki pemahaman tentang pentingnya perspektif gender dalam setiap perumusan kebijakan yang dibuat.
Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian PPPA untuk terus menggaungkan isu kesetaraan gender yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya.
Karenanya, pembuat kebijakan dan pengambil keputusan tidak memahami dan mengutamakan konsep tersebut, maka akan melahirkan kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan.
Baca Juga: Kementan Dorong Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial melalui Literasi Keuangan bagi Perempuan Tani
Saat ini Jakarta masih menjadi benchmarking bagi daerah lainnya di Indonesia, terutama dalam hal kebijakan dan peraturan daerah.
Karena itu, penting bagi Pemprov Jakarta untuk lebih mendalami isu gender dalam membuat peraturan dan kebijakan terutama terkait perempuan dan anak.
"Saat ini masih menjadi role model bagi daerah lain. Kami tidak ingin hal-hal seperti ini kemudian membuat perempuan semakin terpuruk. Padahal, kita semua di sini sudah berjuang dengan sungguh-sungguh untuk harkat dan martabat perempuan Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada diskusi lebih lanjut. Kami akan membuat kajian dari perspektif Kementerian PPPA yang bisa menjadi acuan bagi Pemprov DKJ dalam mengatasi polemik terkait Pergub ini," papar Arifah.
Plt. Asisten Setda Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan, munculnya Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perceraian yang melibatkan ASN.
Baca Juga: Studi: Wanita dengan ADHD Lebih Berisiko, Perlu Pendekatan Khusus Berdasarkan Gender
Sepanjang tahun 2024, ada sekitar 116 kasus perceraian di kalangan ASN.
Oleh karena itu, Pergub Jakarta Nomor 2/2025 dibuat sebagai salah satu upaya untuk mempertegas hukum yang mengatur proses kawin cerai ASN.
"Kita perlu menyamakan persepsi mengenai Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 ini. Pergub ini dibuat karena keprihatinan kami mengenai angka cerai yang tinggi pada ASN di Jakarta. Setiap kasus perceraian pasti memiliki dinamika tersendiri. Namun, banyak kasus perceraian yang membuat hak mantan istri dan anak diabaikan begitu saja usai bercerai," jelasnya.
Pergub ini juga sudah melalui harmonisasi pada November 2023 dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM, yang telah disesuaikan dengan berbagai masukan dari pihak terkaait.
Baca Juga: Gelar Gender Reveal, Terungkap Jenis Kelamin Bayi Kandungan Jessica Iskandar
"Jadi, pergub ini adalah memberikan kepastian hukum. Aturan yang lebih jelas tentang proses-proses perceraian dan pernikahan untuk para ASN, khususnya di Pemprov DKJ," kata Suharini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









