DPR Bakal Lantik Anggota Pengganti Antarwaktu Periode 2024-2029

AKURAT.CO DPR akan melantik sejumlah anggota Penggantian Antarwaktu (PAW) periode 2024-2029, Selasa (21/1/2025).
Hal ini dilakukan karena terdapat sejumlah anggota DPR terpilih pada Pemilu 2024 berhalangan tetap dalam perjalanan kepemimpinannya.
Sekretariat DPR menyampaikan, DPR akan melaksanakan rapat paripurna hari ini untuk membuka masa persidangan II tahun 2024-2025.
Dengan agenda utama mendengarkan pidato Ketua DPR, Puan Maharani.
Baca Juga: 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo, DPR Dorong Revisi Paket UU Politik Lewat Omnibus Law
Setelah itu dilanjutkan dengan pelantikan anggota PAW DPR.
"Pidato Ketua DPR RI pada Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. (Dilanjutkan dengan Pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI dan Anggota MPR RI Masa Jabatan Tahun 2024-2029," bunyi informasi yang disampaikan Sekretariat DPR.
Untuk diketahui, PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17/2014 tentang MD3, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13/2019 dan Peraturan KPU Nomor 6/2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6/2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: Ratusan Pegawai Kemendikti Gelar Demo, Pimpinan DPR Bakal Pantau dan Evaluasi
Teknisnya, anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama.
Apabila terdapat lebih dari calon PAW dengan perolehan suara sama, calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.
Jika misalnya tidak terdapat calon pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis.
Baca Juga: Komisi III DPR Apresiasi 100 Hari Prabowo, Dorong Pemberantasan Judol dan Perbaikan Hukum
Jika terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung secara geografis, calon PAW ditetapkan dari dapil dengan jumlah penduduk terbanyak.
Apabila tidak terdapat calon pada dapil yang berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak.
Tidak terdapat calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari Daftar Calon Tetap (DCT) setingkat di atasnya.
Baca Juga: Antisipasi Terlalu Banyak Capres di Pilpres 2029, DPR Segera Garap Rekayasa Konstitusi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








