100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo, DPR Dorong Revisi Paket UU Politik Lewat Omnibus Law

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari pertama masa kerjanya, khususnya terkait perbaikan sistem politik di Indonesia.
Salah satu langkah yang dinilai perlu dilakukan adalah, merevisi paket undang-undang (UU) politik melalui sistem omnibus law.
"Perbaikan sistem politik itu bisa dilakukan dengan revisi paket UU politik melalui sistem omnibus law, yang akan menggabungkan banyak UU, seperti UU Pemilu, Pilkada, Partai Politik, dan UU lainnya," kata Toha dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dia menilai, sejumlah hal dalam sistem politik perlu diperbaiki setelah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Salah satunya, terkait pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg).
Baca Juga: Apresiasi 100 Hari Pertama Presiden Prabowo, PKB: Gaspol Realisasikan Program Prioritas
"PKB mengusulkan agar pelaksanaan pileg dan pilpres dipisah, yaitu pileg dahulu baru kemudian pilpres," katanya.
Menurutnya, pelaksanaan serentak antara pileg dan pilpres menyebabkan masyarakat lebih fokus pada pilpres, sehingga perhatian terhadap pileg menjadi minim.
"Akhirnya para caleg yang bertarung dalam pileg kurang mendapatkan atensi dari masyarakat. Pilpres lebih diminati," tuturnya.
Selain itu, Toha juga menyoroti pelaksanaan pilkada. Dia menilai, pelaksanaan pemilihan gubernur secara langsung tidak efektif dan efisien karena membutuhkan anggaran yang besar.
"PKB mengusulkan pilkada tingkat provinsi atau pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD provinsi, tidak lagi melalui pemilihan langsung oleh masyarakat," ungkapnya.
Dia berpendapat, sistem pemilihan melalui DPRD dapat menghemat anggaran yang selama ini dikeluarkan untuk pilkada langsung. "Otonomi daerah sejatinya juga berada di tingkat kabupaten dan kota, bukan di tingkat provinsi. Jadi, untuk pilkada langsung di level gubernur, cukup melalui DPRD saja," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








