Akurat

Pemerintah Kaji Pemanfaatan APBD untuk Program Makan Bergizi Gratis

Citra Puspitaningrum | 20 Januari 2025, 23:28 WIB
Pemerintah Kaji Pemanfaatan APBD untuk Program Makan Bergizi Gratis

AKURAT.CO Pemerintah tengah mempertimbangkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus membangkitkan perekonomian daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pengalokasian dana untuk program MBG akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Daerah yang memiliki kemampuan keuangan memadai diimbau untuk berpartisipasi dalam mendanai program tersebut, sementara daerah dengan keterbatasan fiskal tidak akan dibebani kewajiban serupa.

"Daerah dengan kapasitas fiskal kuat dapat mengalokasikan anggaran untuk program MBG melalui kemitraan dengan Badan Gizi Nasional. Namun, bagi daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas, partisipasi dalam program ini bersifat opsional," ujar Bima Arya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/1/2025).

Baca Juga: Mendagri: Poligami Tidak Didukung, Kecuali dalam Kondisi Tertentu

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan bahwa Jakarta siap mendukung pembiayaan program MBG jika diarahkan oleh pemerintah pusat.

Ia mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menyusun rencana anggaran untuk menyukseskan program tersebut.

"Kami sudah melaporkan kesiapan Jakarta dalam mendukung program MBG. Tahun ini, kami menargetkan 153 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap SPPG memerlukan anggaran sekitar 3 juta rupiah, sehingga total dana yang dialokasikan mencapai 459 juta rupiah," ungkap Teguh.

Program MBG diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan gizi seimbang sekaligus mendorong perekonomian daerah.

Pemerintah daerah diminta memperluas kerja sama dengan berbagai pihak agar pelaksanaan program berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.