Akurat

Cara Bikin NPWP Secara Online Terbaru 2025 Cepat dan Mudah, Butuh Dokumen Apa Saja?

Iim Halimatus Sadiyah | 18 Januari 2025, 08:15 WIB
Cara Bikin NPWP Secara Online Terbaru 2025 Cepat dan Mudah, Butuh Dokumen Apa Saja?

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa cara pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 2025 sudah dapat dilakukan secara online.

Cara bikin NPWP secara online bertujuan untuk memudahkan masyarakat, sehingga tidak perlu menunggu lama karena prosesnya lebih cepat.

Sebelum mendaftar, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah tersedia untuk proses cara bikin NPWP melalui pendaftaran online.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi Warga Negara Indonesia (WNI), serta paspor dan KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: 3 Cara Cek NPWP Aktif Atau Tidak Secara Online, Mudah Bisa Pakai KTP dan KK!

Dikutip berbagai sumber, Sabtu (18/1/2025), berikut ini cara bikin NPWP secara online, bisa melalui situs Cortex atau Ereg.

Cara Bikin NPWP Online Melalui Coretax

Mulai 1 Januari 2025, DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi meluncurkan sistem Coretax DJP sebagai portal layanan perpajakan. 

Melalui Coretax DJP, maka masyarakat dapat melakukan berbagai layanan, seperti pendaftaran NPWP, pembayaran pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP online 2025 melalui Coretax:

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Secara Online di Laman coretaxdjp.pajak.go.id, Hanya Butuh NIK dan KK!

1. Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id.

2. Pilih opsi "New Registration" pada halaman login Portal Wajib Pajak.

3. Pilih jenis Wajib Pajak yang akan didaftarkan, seperti "Perorangan/Individual" untuk Wajib Pajak orang pribadi.

4. Sistem akan menanyakan, "Apakah Wajib Pajak memiliki NIK?". Pilih "Ya" jika kamu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

5. Pilih jenis registrasi yang diperlukan: "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau "Hanya Registrasi" untuk memiliki akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.

6. Isi data diri dalam kolom "Detail Identitas Wajib Pajak", seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor KK.

7. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif pada kolom "Detail Kontak Wajib Pajak".

8. Klik tombol "Verifikasi" untuk menerima kode OTP melalui SMS, lalu masukkan kode OTP tersebut untuk proses verifikasi.

9. Tambahkan "Pihak Terkait" pada kolom opsional, lalu klik "Berikutnya".

10. Tambahkan "Data Ekonomi" yang mencakup informasi pembukuan dan sumber penghasilan.

11. Masukkan detail alamat kamu.

12. Lakukan verifikasi identitas diri dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.

13. Periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan mencentang kotak yang tersedia dan klik tombol "Kirim Pengajuan".

Baca Juga: Pemadanan NIK dan NPWP Capai 78,96 Juta Wajib Pajak

Setelah proses pendaftaran NPWP melalui Coretax selesai, sistem akan mengirimkan nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF ke alamat email yang telah didaftarkan.

Cara Bikin NPWP Online Melalui Ereg

Bikin NPWP juga bisa dilakukan melalui platform e-Registration (Ereg) DJP. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka situs e-Registration Pajak di ereg.pajak.go.id/daftar

2. Klik tombol "Daftar" untuk membuat akun.

3. Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan, seperti nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan kata sandi.

4. Klik "Daftar" untuk melanjutkan.

5. Setelah akun terverifikasi, login menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.

6. Di halaman utama e-Registration, pilih kategori Wajib Pajak.

7. Pilih opsi "Daftar NPWP" dan isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang akurat, seperti nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, dan penghasilan.

8. Unggah dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan format dan ukuran file yang ditentukan.

9. Setelah semua informasi terisi dan dokumen terunggah, periksa kembali data yang telah dimasukkan.

10. Klik "Kirim" untuk mengajukan pendaftaran NPWP.

Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Kebocoran Data NPWP oleh Bjorka

Setelah formulir pendaftaran dikirim, petugas pajak akan memverifikasi data yang diajukan oleh pemohon. 

Jika semua informasi valid dan lengkap, NPWP akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat email pendaftar.

Itulah cara mudah bikin NPWP baru secara online yang bisa dilakukan oleh siapa saja, karena bisa melalui HP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.