Ketua DPRD DKI Usul Transaksi Digital Pakai Tower Microcell Dikenakan Pajak

AKURAT.CO Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mendorong Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk meningkatkan penerimaan pajak. Salah satunya, melalui pengenaan pajak pada setiap transaksi digital yang melewati tower microcell di Jakarta.
Saat ini, tower microcell yang tersebar di Jakarta hanya dikenakan retribusi sebesar Rp 1 juta untuk seumur hidup. Menurutnya, angka ini jauh dari potensi pendapatan yang sebenarnya dapat dimaksimalkan oleh pemerintah daerah.
"Misalnya nih, ada banyak mini tower di pinggir jalan di Jakarta, setinggi tiang listrik, minimal 500 mini tower. Itu mestinya dikelola oleh Bapenda. Bukan retribusi yang kita dapatkan, harusnya pajak," kata Khoirudin kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga: Pemadanan NIK dan NPWP Capai 78,96 Juta Wajib Pajak
Dia menjelaskan, operator tower microcell mendapatkan keuntungan besar dari lalu lintas internet yang melewati infrastruktur tersebut. Sementara, pemerintah daerah hanya memperoleh retribusi dalam jumlah yang sangat kecil.
"Setiap tower itu punya kesibukan percakapan yang berbeda-beda. Bapenda hanya mendapatkan Rp 1 juta seumur hidup. Itu tidak logis," ujarnya.
Dia menegaskan, pentingnya menggali potensi pendapatan baru tanpa membebani masyarakat, dengan memanfaatkan aset-aset yang dimiliki pemerintah daerah, seperti ruang jalan yang digunakan untuk menempatkan tower microcell.
"Ke depan jangan retribusi, tapi pajak. Karena kita pemda yang punya asetnya, aset jalan. Semua yang dimanfaatkan di badan jalan harus masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) semaksimal mungkin," jelasnya.
Menurutnya, sektor perpajakan di Jakarta memiliki potensi besar untuk terus berkembang, mengingat Jakarta sebagai kota metropolitan adalah pusat perputaran uang dan tempat aktivitas bisnis besar.
Selain itu, dengan tingginya kebutuhan akan internet dan kemajuan teknologi, penerapan pajak pada penggunaan ruang digital dapat menjadi peluang besar untuk mendongkrak PAD.
Kenaikan pajak rumah tangga, pajak individu, atau pajak pendapatan akan berdampak langsung pada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk mencari sumber pendapatan lain yang tidak membebani rakyat.
"Jakarta adalah kota jasa. Kota metropolitan, tempat sebagian besar uang beredar. Tentu sangat mungkin untuk menggali potensi pendapatan dari luar pajak langsung kepada warga," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









